32.3 C
Jakarta
Saturday, June 7, 2025

Ada 30 PKL yang Terkena Tipiring

PALANGKA
RAYA – Di sepanjang tahun 2019 ini, Satpol PP Palangka Raya banyak melakukan
penindakan perda terutama tentang larangan berdagang di jalur hijau, yang
sering dilanggar oleh pedagang kreatif lapangan (PKL).

“Perda
tentang larangan berjualan di jalur hijau ini yang paling banyak dilanggar dan
paling banyak kami tindak di tahun ini,” ucap Plt Sekretaris Satpol PP
Kota Palangka Raya Martin Sihombing saat diwawancarai awak media di Kantor Wali
Kota Palangka Raya, Rabu (18/12).

Bahkan
beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring)
kepada kurang lebih 30 PKL yang melanggar perda. Setelah 30 pelaku ini
disidang, mereka pun dikenakan denda sesuai perda yang dilanggar. Dengan
nominal denda mulai Rp50.000, Rp100.000 dan paling tinggi Rp200.000.

Baca Juga :  Kepemilikan Lahan Terbakar Harus Didata

Martin
berharap, ke depannya pemko dapat menerbitkan perda yang di dalam pasalnya
berisi bahwa kepada pelanggar perda ini di sanksi dengan denda berupa uang. Dan
hasil denda tersebut disetor ke kas daerah. “Sehingga ini bisa menjadi
salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka
Raya,” pungkasnya. (*ahm/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Di sepanjang tahun 2019 ini, Satpol PP Palangka Raya banyak melakukan
penindakan perda terutama tentang larangan berdagang di jalur hijau, yang
sering dilanggar oleh pedagang kreatif lapangan (PKL).

“Perda
tentang larangan berjualan di jalur hijau ini yang paling banyak dilanggar dan
paling banyak kami tindak di tahun ini,” ucap Plt Sekretaris Satpol PP
Kota Palangka Raya Martin Sihombing saat diwawancarai awak media di Kantor Wali
Kota Palangka Raya, Rabu (18/12).

Bahkan
beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring)
kepada kurang lebih 30 PKL yang melanggar perda. Setelah 30 pelaku ini
disidang, mereka pun dikenakan denda sesuai perda yang dilanggar. Dengan
nominal denda mulai Rp50.000, Rp100.000 dan paling tinggi Rp200.000.

Baca Juga :  Kepemilikan Lahan Terbakar Harus Didata

Martin
berharap, ke depannya pemko dapat menerbitkan perda yang di dalam pasalnya
berisi bahwa kepada pelanggar perda ini di sanksi dengan denda berupa uang. Dan
hasil denda tersebut disetor ke kas daerah. “Sehingga ini bisa menjadi
salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka
Raya,” pungkasnya. (*ahm/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru