PALANGKA RAYA-Sebagai Bank Sentral, Bank
Indonesia mempunyai kewajiban memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya.
“Dari tiga pilar tersebut, salah satu pilarnya
adalah mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran yang terdiri dari
sistem pembayaran non tunai dan tunai,†ungkap Sudiro selaku Manajer Unit
Pengawasan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi
Kalteng saat talkshow di Gedung Biru Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Senin
(18/11) siang.
Dikatakan Sudiro, untuk Tim Sistem Pembayaran
yang berada di KPwBI Provinsi Kalteng terdiri dari dua unit yaitu Unit
Pengelolaan Uang Rupiah (Unit PUR) dan Unit Pengawasan Sistem Pembayaran,
Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusif (UPSPPURKI).
Lanjutnya, sepanjang Tahun 2019 ini, UPSPPURKI
memiliki fokus dalam perluasan elektronifikasi di Provinsi Kalteng.
Elektronifikasi memiliki arti yaitu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk
mengubah pembayaran dari tunai menjadi non tunai. Dimana elektronifikasi ini
sendiri lebih dikenal dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
“GNNT diharapkan dapat mengubah kebiasaan
masyarakat dalam bertransaksi menggunakan instrumen pembayaran tunai menjadi
non tunai, dari yang sifatnya manual menjadi elektronik,†ungkap Sudiro.
Menurutnya, GNNT yang dicanangkan pada tanggal
14 Agustus 2014 dalam rangka meningkatkan indeks keuangan inklusif Indonesia
yang diharapkan dapat menghemat biaya pencetakan uang kertas, meminimalkan
penerimaan uang palsu atau rusak, mempermudah transaksi ekonomi, dan memperluas
akses masyarakat terhadap perbankan.
Dikatakanya, untuk mendukung kemudahan GNNT,
Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) membuat
inovasi bernama Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). GPN memungkinkan adanya
interkoneksi dan interoperabilitas.
Selain inovasi GPN, Menurut Sudiro, Bank
Indonesia bersama ASPI baru-baru saja ini menghasilkan inovasi baru dalam
bidang Sistem Pembayaran, yaitu QR Code Indonesia Standard (QRIS) yang
diresmikan pada 17 Agustus 2019.
Dijelasknaya, dengan QRIS, masyarakat dapat
melakukan pembayaran untuk berbagai aplikasi elektronik. Masyarakat hanya cukup
menggunakan satu jenis aplikasi pembayaran untuk digunakan ke seluruh jenis QR
code dari berbagai aplikasi pembayaran.
“Kami terus mendorong
masyarakat melakukan transaksi secara non tunai melalui kegiatan edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat. Karena dengan transaksi non tunai dapat membuat
transaksi menjadi lebih praktis, lebih transparan, dan dapat membantu
mengurangi penyebaran uang rusak dan ruang palsu,†pungkasnya.(bud/OL)