SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pembangunan pasar expo yang di stadion 29 Nopember Sampit harus ada kejelasan penyelesaiannya. Pasalnya, anggaran yang sudah di digunakan cukup besar. Maka dari itu jangan sampai anggarannya sudah digunakan itu sia sia.
“Pemkab harus menyelesaikan pembangunan pasar expo tersebut dan berkaitan dengan persoalan hukum tentunya itu sudah dalam proses di persidangan nantinya. Dan kontraktor yang dulu membuat masalah sebaiknya di blaklis aja di daerah ini,” kata Anggota DPRD Kotim Rimbun ST, Relasa (18/9)
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Kotim bisa saja melanjutkan lagi supaya pembangunannya selesai, tetapi disarankan supaya melakukan evaluasi lagi dan selanjut bisa dianggarkan dan dilelang lagi nantinya.
“Memang perlu ke hati-hatian dalam menganggarkan kembali supaya pasar expo itu bisa rampung. Namun jika itu tidak dilakukan justru pemerintah daerah rugi sebab anggaran yang sudah dikucurkan sebelum nya sudah sangat besar yaitu Rp31miliar lebih,” ujar Rimbun
Sementara diketahui Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Eks THR di Depan Stadion 29 November. Berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 lalu. Dalam pelaksanaan pembangunan terindikasi kelebihan bayar sekitar Rp1,1 miliar. Temuan yang diabaikan menjadi pintu masuk Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan, bahkan sekarang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Salah seorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu jadwal untuk dipersidangkan di meja hijau. Pembangunan gedung tersebut merupakan proyek multiyears (tahun jamak) yang menelan anggaran Rp 31 miliar lebih, menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Disperindag Kotim,” jelasnya.(bah/kpg)