27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Tumpang Tindih Aturan Akan Jadi Kendala Pemilu 2024

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Ketua Bawaslu Abhan meminta untuk kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan mulitafsir untuk dibenahi. Hal ini untuk menjawab tantangan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Perlu penataan sistem pemilu. Salah satunya, regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir,” ujar Abhan, dikutip Sabtu (18/9).

Menurutnya tumpang tindih dan multitafsir regulasi yang selama ini terjadi dalam Pilkada dan Pemilu beberapa waktu lalu, sangat memberi implikasi hukum.

Dia mencontohkan dalam Pilkada Serentak 2020, KPU menggunakan metode e-rekap (elektronik rekapitulasi) sebagai alat membantu metode penghitungan. Padahal, ungkap Abhan, metode tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“UU Pemilihan (Pilkada) sudah memungkinkan adanya e-Rekap, tapi dalam UU Pemilu tidak diatur. Kalau tidak diatur maka akan jadi masalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Kobar Dukung Program Dukcapil Menyapa

Oleh karena itu dia melanjutkan, perlunya presiden mengeluarkan Perppu, jika UU Pemilu tidak segera direvisi.

Ini diharapkan dapat menjadi penyelesaian untuk mengatasi tumpang tindih dan multitafsir regulasi antarpenyelenggara.”Kalau tidak ada revisi, maka perlu payung hukum berupa Perppu,” pungkasnya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Ketua Bawaslu Abhan meminta untuk kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan mulitafsir untuk dibenahi. Hal ini untuk menjawab tantangan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Perlu penataan sistem pemilu. Salah satunya, regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir,” ujar Abhan, dikutip Sabtu (18/9).

Menurutnya tumpang tindih dan multitafsir regulasi yang selama ini terjadi dalam Pilkada dan Pemilu beberapa waktu lalu, sangat memberi implikasi hukum.

Dia mencontohkan dalam Pilkada Serentak 2020, KPU menggunakan metode e-rekap (elektronik rekapitulasi) sebagai alat membantu metode penghitungan. Padahal, ungkap Abhan, metode tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“UU Pemilihan (Pilkada) sudah memungkinkan adanya e-Rekap, tapi dalam UU Pemilu tidak diatur. Kalau tidak diatur maka akan jadi masalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Kobar Dukung Program Dukcapil Menyapa

Oleh karena itu dia melanjutkan, perlunya presiden mengeluarkan Perppu, jika UU Pemilu tidak segera direvisi.

Ini diharapkan dapat menjadi penyelesaian untuk mengatasi tumpang tindih dan multitafsir regulasi antarpenyelenggara.”Kalau tidak ada revisi, maka perlu payung hukum berupa Perppu,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru