PALANGKA RAYA-Setelah membahas dan menyepakati pembahasan rancangan
peraturan DPRD Kalteng tentang tata tertib (Tatib) dan kode etik DPRD, sejumlah
anggota DPRD Kalteng yang tergabung di Tim Pembahasan Tatib DPRD Kalteng melakukan
konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (18/9).
“Ini akan kami konsultasikan
kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri sebelum disahkan nanti,†kata Ketua
Tim Pembahasan Tatib DPRD Provinsi Kalteng Y Freddy Ering kepada media, beberapa
waktu lalu.
Menurut politikus PDIP tersebut,
tatib tersebut mengacu pada pedoman penyusunan tatib sesuai PP 12 Tahun 2018. “Konsultasi
dilakukan karena memang ada poin-poin yang mengharuskan kita untuk membawanya
(Konsultasi, red) ke sana (Kemendagri, red). Proses pembahasan selanjutnya akan
kelihatan,†tambah wakil rakyat dari Dapil V Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas
ini.
Selain itu, dijelaskan Freddy,
bahwa tata tertib dan kode etik merupakan hal yang vital, sehingga tidak boleh
disepelekan. Menurutnya, ini juga salah satu pembelajaran untuk anggota DPRD
saat ini, sehingga kelak bisa lebih memahami hal-hal wajib yang dilakukan di
DRPD serta dapat memahami dengan maksimal tentang tatib. “Kita tekankan betul
bahwa pembahasan tatib sudah dibahas secara penuh. Tiga sampai empat hari kita
juga beri kesempatan masing-masing kelompok partai untuk mendalami dan
merumuskan, masalah tatib,†tuturnya lagi.
Termasuk juga, tegas dia, di
dalam tatib ini ada usulan agar saat rapat dilarang merokok di dalam ruangan
rapat. Pun juga, ada pembahasan lainnya yang baru di tatib dan kode etik itu. (nue/ctk/nto)