25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pilgub Kalteng Memanas, Pasangan Ben-Ujang Dilaporkan ke Bawaslu Terka

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tensi politik pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang saat ini memasuki tahapan
kampanye, tampaknya semakin memanas. Tidak hanya “saling serang” dalam kampanye
dan debat, saling lapor atas dugaan pelanggaran pun semakin meningkat.

Terbaru, tim pasangan calon
(Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 02, Sugianto Sabran –
Edy Pratowo, hari ini (18/11/2020) mendatangi Bawaslu Kalimantan Tengah guna
melaporkan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan dari paslon nomor urut 01, Ben
Brahim S Bahat – Ujang Iskandar.

Laporan oleh pasangan
Sugianto-Edy yang disampaikan Tim Bidang Hukum dan Advokasi,  Rahmadi G Lentam itu mengacu Perbawaslu nomor
9 tahun 2020 yaitu, tentang tatacara penyelesaian pelanggaran administrasi
pemilihan, terstruktur sistematis masif (TSM).

Baca Juga :  Halikinnor Fokus Beri Layanan kepada Masyarakat

“Kami tegaskan Perbawaslu
nomor 9 tahun 2020 ini khusus memeriksa perbuatan pasangan calon yang
memberikan atau menjanjikan uang kepada pemilih dan nilainya konkret, itu yang
kita laporkan,” kata Rahmadi G Lentam.

Menurut Rahmadi, dugaan
pelanggaran dengan menjanjikan sesuatu (uang) kepada pemilih tersebut juga
tersebar baik melalui media sosial (medsos) Facebook, media kampanye dari
paslon 01, baik media spanduk, baliho tersebar di 13 kabupaten 1 kota hingga
juga tersebar di masing-masing kecamatan desa dan kelurahan.

Terkait dugaan menjanjikan kepada
masyarakat itu, lanjut dia, seperti sebuah gerakan yang terstruktur masif untuk
mempengaruhi pemilih. Sehingga orang akan lebih terpengaruh dengan yang
berjanji daripada yang tidak berjanji.

Baca Juga :  Erick Thohir Ajak Pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin Jaga Kedamaian

“Intinya itu sekali lagi
saya tegaskan, Perbawaslu 9 2020 itu khusus untuk itu, yaitu memeriksa kalau
ada janji-janji. Menjanjikan saja sudah tidak boleh. Untuk bukti seperti, foto,
spanduk, baliho tersebar di 13 kabupaten 1 kota se Kalteng, kemudian bukti
postingan di media sosial itu yang kami sampaikan. Ya termasuk (dugaan money
politik, red) Perbawaslu 9 tujuan utamanya untuk memberangus praktik money
politik, oleh itu janji saja kan tidak boleh, apalagi memberi,”
pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tensi politik pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang saat ini memasuki tahapan
kampanye, tampaknya semakin memanas. Tidak hanya “saling serang” dalam kampanye
dan debat, saling lapor atas dugaan pelanggaran pun semakin meningkat.

Terbaru, tim pasangan calon
(Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 02, Sugianto Sabran –
Edy Pratowo, hari ini (18/11/2020) mendatangi Bawaslu Kalimantan Tengah guna
melaporkan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan dari paslon nomor urut 01, Ben
Brahim S Bahat – Ujang Iskandar.

Laporan oleh pasangan
Sugianto-Edy yang disampaikan Tim Bidang Hukum dan Advokasi,  Rahmadi G Lentam itu mengacu Perbawaslu nomor
9 tahun 2020 yaitu, tentang tatacara penyelesaian pelanggaran administrasi
pemilihan, terstruktur sistematis masif (TSM).

Baca Juga :  Halikinnor Fokus Beri Layanan kepada Masyarakat

“Kami tegaskan Perbawaslu
nomor 9 tahun 2020 ini khusus memeriksa perbuatan pasangan calon yang
memberikan atau menjanjikan uang kepada pemilih dan nilainya konkret, itu yang
kita laporkan,” kata Rahmadi G Lentam.

Menurut Rahmadi, dugaan
pelanggaran dengan menjanjikan sesuatu (uang) kepada pemilih tersebut juga
tersebar baik melalui media sosial (medsos) Facebook, media kampanye dari
paslon 01, baik media spanduk, baliho tersebar di 13 kabupaten 1 kota hingga
juga tersebar di masing-masing kecamatan desa dan kelurahan.

Terkait dugaan menjanjikan kepada
masyarakat itu, lanjut dia, seperti sebuah gerakan yang terstruktur masif untuk
mempengaruhi pemilih. Sehingga orang akan lebih terpengaruh dengan yang
berjanji daripada yang tidak berjanji.

Baca Juga :  Erick Thohir Ajak Pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin Jaga Kedamaian

“Intinya itu sekali lagi
saya tegaskan, Perbawaslu 9 2020 itu khusus untuk itu, yaitu memeriksa kalau
ada janji-janji. Menjanjikan saja sudah tidak boleh. Untuk bukti seperti, foto,
spanduk, baliho tersebar di 13 kabupaten 1 kota se Kalteng, kemudian bukti
postingan di media sosial itu yang kami sampaikan. Ya termasuk (dugaan money
politik, red) Perbawaslu 9 tujuan utamanya untuk memberangus praktik money
politik, oleh itu janji saja kan tidak boleh, apalagi memberi,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru