PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Hari ketiga melakukan pengawasan dan
penindakan Peraturan Wali Kota Palangka Raya (Perwali) Nomor 26 tahun 2020
tentang protokol kesehatan (Prokes), tepatnya di kawasan Tugu Soekarno yang
berada di Jalan S Parman, Rabu (16/9) malam.
Tim Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 Kota Palangka Raya, mencatat hasil penindakan yang dilakukan di kawasan
Tugu Soekarno, cukup banyak ditemukan orang yang melanggar protokol kesehatan,
terutama tidak menggunakan masker.
Penertiban itu dipimpin langsung
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Ada sekitar 20 orang yang
dikenakan sanksi karena tidak memakai masker. Dan mereka merupakan pendatang yang
baru datang dari Surabaya maupun Banjarmasin,†beber Fairid.
Dijelaskan Fairid, alasan para
pendatang yang tidak menggunakan masker tersebut karena sebagian dari mereka
juga baru datang di Kota Cantik Palangka Raya, sehingga tidak mengetahui jika
sedang dijalankan Perwali Nomor 26 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, salah
satunya wajib memakai masker.
“Pendatang tadi ada sekitar
20 orang, alasannya karena mereka baru datang, sehingga tidak memakai masker
dan tidak tahu. Ada juga yang ketinggalan masker, karena baru datang dan alasan
mereka rata-rata baru datang di Palangka Raya,” pungkasnya.