PALANGKA
RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP)
Kota Palangka Raya Rawang menegaskan, penerbitan perizinan satu pintu telah
diterapkan.
Untuk
itu, kata dia Perangkat Daerah (PD) terkait, berdasarkan aturan pemerintah
pusat yang baru, sudah tidak boleh mengeluarkan surat rekomendasi untuk
perizinan. “Artinya, selain rekomendasi dari PTSP, rekomendasi izin dari dinas
teknis sudah tidak punya kewenangan. Aturan ini harus dipatuhi bersama,â€
tegasnya saat rapat bersama dengan seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) di Aula
Bappeda Kota Palangka Raya, kemarin (16/5).
Walaupun
dinas terkait tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi, akan
tetapi PTSP dapat meminta pertimbangan dari teknis untuk pengurusan izin yang
diminta oleh pelaku usaha.
“Dengan
pertimbangan teknis itu, maka kami ada dasar tentang bagaimana tata cara dan
prosedur pengeluaran rekomendasi untuk penerbitan izin para pelaku usaha itu,â€
kata Rawang.
Dia mengungkapkan,
dengan sudah tersistem dan terpusat di PTSP, maka PD lainnya mesti mengikuti
dan turut menyosialisasikan ke masyarakat. “Dengan adanya aturan baru ini, maka
untuk perizinan, proses waktunya dipercepat atau dipangkas menjadi tiga sampai
sembilan hari saja. Itu harus bisa disesuaikan. Untuk itu, kami pun harus kerja
ekstra,†pungkas Rawang. (ari/ami/iha/CTK)