PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Dengan tanpa lelah jajaran Tim Posko Lintas Batas Kota Palangka
Raya terus
menerus mendisiplinkan dan menyeleksi warga yang hendak masuk Kota Palangka Raya.
Ya, seperti
yang dilakukan oleh Kadishub Kota Alman Parluhutan Pakpahan selaku penanggung
jawab Posko Libas Taruna Sebangau dan Pahandut Seberang.
Terbukti, Rabu (15/7) siang ini, Alman tetap turun berada di Posko Libas Sebangau untuk memimpin Tim
Libas dalam memeriksa
kendaraan yang melintas.
Seluruh
penumpang diperiksa, tak terkecuali dengan sopir dari kendaraan yang melintas. Seluruhnya
harus menunjukkan surat
bukti hasil pemeriksaan rapid test. Apabila tak bisa menunjukkan ataupun
hasilnya reaktif, maka sesuai aturan akan diputarbalik arah oleh Petugas.
“Tidak
ada rapid test, akan kami putar balik. Hanya
orang yang sehat lah yang boleh masuk Kota Palangka Raya,” tegas Alman,
Rabu (15/7) siang.
Dia menyampaikan
semenjak dilakukan aturan wajib membawa surat rapid test ketika melintas, para sopir sudah
menyediakan suratnya masing-masing.
“Yang
kami putar balik menurun tajam, karena beberapa sopir sudah dilengkapi surat rapid
test,” tutur Alman.
Mantan Inspektorat
Pemko Palangka Raya itu, pun tidak pernah absen menyambangi posko libas
setempat untuk memastikan anggotanya melakukan tugasnya dengan baik.
Dia memimpin
langsung tim gabungan yang tak hanya terdiri dari Dinas Perhubungan, melainkan
instansi terkait untuk menegakkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya.
“Dengan
semangat Isen Mulang, kami tim libas konsisten tegakkan SK Wali Kota nomor 266
tahun 2020. Ini juga upaya kita untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Cantik,” pungkas Alman kepada Kaltengpos.co.