SAMPIT – Masa jabatan bupati Kotawaringin Timur
(Kotim) periode selanjutnya bakal lebih singkat daripada biasanya, alias tidak
sampai 5 tahun. Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Kotim Siti Fathonah
Purnaningsih yang tidak ingin ada kesalahpahaman para bakal calon maupun juga
masyarakat Bumi Habaring Hurung.
Kata dia, hal ini berdasarkan Pasal
201 UU Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, hasil pemilihan pada 2020 ini yang
akan menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, hanya sampai 2024. Untuk saat
ini, ungkap dia, hal itu masih berlaku sampai ada aturan yang baru nanti.
“Yang pastinya, masa jabatannya
diperkirakan 4 tahun saja. Jadi, saya harap hal ini bisa dipahami bakal calon
nantinya, dan juga masyarakat di Bumi Habaring Hurung ini,†jelasnya kepada
Kalteng Pos, Senin (13/1).
Ditambahkan Siti, ia mengimbau
kepada bakal calon agar membuat baliho atau memperkenalkan diri sebagai bacalon
yang disesuaikan dengan masa periode.
“Misalnya yang membuat baliho
atau spanduk untuk memperkenalkan diri, jika bisa tulisannya bakal calon bupati
atau wakil bupati periode 2021-2024 saja. Dan sekali lagi, ini aturan untuk
saat ini. Jika ada aturan yang baru, tentunya akan kami informasikan
selanjutnya,†akuinya.
Jadi, tegas dia, jika ada yang
masih membuat baliho atau spanduk bertuliskan 2021-2026 atau 2020-2025 agar
menyesuaikan dengan pasal 201 tadi. “Saya harap ini bisa menjadi acuan bagi
bakal calon bupati dan wakil bupati Kotim yang akan bertarung pada Pilkada 23
September 2020 mendatang,†tegasnya.
Diterangkan Siti, masa jabatan bupati
Kotim saat ini akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. Artinya, bupati
Kotim terpilih pada 23 September 2020 ini, nantinya kemungkinan akan dilantik
pada 17 Februari 2021.
“Itu berdasarkan aturan, tapi
kami memperkirakan pelantikan akan jatuh pada 17 Februari 2025. Bedanya,
pemilihan dan pelantikan saja,†pungkasnya. (rif/ami/nto)