PALANGKA
RAYA – Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kota Palangka Raya, secara aktif terus melakukan sosialisasi dan
penyuluhan kepada masyarakat terutama pelaku usaha yang menjalankan usaha di
wilayah Kota Palangka Raya. Kali ini sasaran pertama yang dituju adalah para pelaku
usaha air minum yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Setidaknya ada sekitar 15 pelaku usaha diwilayah tersebut
yang menjalankan usaha pemanfaatan air tanah, dimana sesuai Perda Kota Palangka
Raya No 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, usaha tersebut masuk dalam kategori pajak
air tanah.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Nyta Bianyta melalui Kepala Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Cahaya Kumala Sari secara langsung mengundang seluruh pelaku usaha
untuk bertemu di Aula Kantor Camat Bukit Batu. Ketentuan mengenai aturan
pemanfaatan air bawah tanah dan kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan
mengharuskan mereka menjadi wajib pajak dengan mandaftarkan usahanya.
“Untuk itu memberikan bantuan berupa meter air untuk
dipasangkan pada usaha pemanfatan air tanah baik di
daerah Tangkiling serta di beberapa hotel, serta usaha lainnya,†ujarnya, Aula Kantor Camat Bukit Batu Rabu, (11/12).
Menurutnya, upaya optimalisasi penerimaan PAD melalui sektor pajak
air tanah berharap setiap pelaku usaha dapat bersinergi
dengan Pemko Palangka Raya dalam rangka meningkatkan pembangunan melalui peran
serta dalam membayar pajak daerah.
Lanjut Cahaya, perwakilan pelaku usaha air minum yang memiliki usaha air minum di wilayah
sekitar Danai Tanai menyatakan siap menjadi wajib pajak dan berkontribusi untuk
pembangunan dengan mambayar pajak air tanah.
“Wajib memasang meter air untuk mengetahui debit
penggunaan air tanah sehingga memudahkan perhitungan besarnya penetapan pajak
air tanah yang akan mereka bayarkan,†pungkasnya. (*yud/ari/iha/CTK)