Site icon Prokalteng

Besok Deadline Teken NPHD, Pemprov dan Bawaslu Belum Bertemu

besok-deadline-teken-nphd-pemprov-dan-bawaslu-belum-bertemu

PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, naskah perjanjian
hibah daerah (NPHD) antara Pemprov Kalteng dan Bawaslu Kalteng, belum juga ditandatangani.
Padahal sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), besok
(14/10/2019) adalah batas terakhir penandatangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri yang
dikonfirmasi terkait hal itu mengakui, sejak Senin (7/10/2019) lalu pihaknya
diberikan waktu oleh Kemendagri untuk melakukan pembahasan ulang dengan
Bawaslu.
Tetapi, hingga hari ini, Minggu (13/10) Pemrpov Kalteng dan
Bawaslu Kalteng belum bertemu.

“Kita lihat nanti, kami
belum mengadakan pertemuan bersama Bawaslu Kalteng karena banyaknya kegiatan di
pemprov, tetapi nanti (hari
ini, red) rencana kami akan panggil dan bicara
bersama Bawaslu Kalteng,” katanya saat dikonformasi kaltengpos.co.

Seperti diketahui, pihak Bawaslu Kalteng belum mau menandatangai NPHD yang
disampaikan pihak Pemprov Kalteng karena sejumlah poin dinilai tidak sesuai
dengan keputusan Pemerintah. Khususnya terkait honorarium panitia pengawas
pemilu kecamatan (panwascam).

Dalam usulannya, Bawaslu Kalteng mengajukan anggaran Pilkada Kalteng sebesar
Rp95,4 miliar. Sementara, Pemprov Kalteng keukeuh menawarkan anggaran dengan
angka Rp88 miliar, atau selisih Rp7,4 miliar.

Hal itu membuat pihak Bawaslu tidak menghadiri penandatanganan NPHD pada 1
Oktober lalu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi kepada kaltengpos.co Jumat (11/10/2019) lalu mengakui, jika ketidaksesuai
anggaran pada NPHD untuk Bawaslu pada Pilkada 2020, terutama terkait besaran
nilai honor pengawas tahapan pemilu.

Dalam usulan anggaran yang disampaikan, jelas Satriadi, pihak Bawaslu Kalteng
mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-631/MK.02/2019 tanggal 26 Agustus
2019 tentang revisi honorarium pengawasan tahapan pemilu.

“Yang belum sepakat itu terkait honorarium panwascam, PPL, pengawas TPS saja.
Kami berpatokan dengan surat Menkeu terbaru, sementara pemprov maunya seperti pilpres
kemaren. Sedangkan surat Menkeu itu adalah standar yang berlaku sama di seluruh
Indonesia,” kata Satriadi.
(abw/nto)

Exit mobile version