26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dinsos Paparkan Persyaratan Adopsi Anak

PALANGKA RAYA
Kepala Dinas Sosial Provinsi kalteng, Drs Suhaeimi, MSi, melalui Sekretaris
Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Budi Santoso, memaparkan proses adopsi anak dan
syarat yang harus dipenuhi orangtua angkat.

“Ada
sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses adopsi anak. Yang diverifikasi
oleh sebuah tim khusus dalam wilayah kabupaten/kota, kemudian diputuskan oleh
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya, Rabu (12/6).

Kenapa
harus ke pengadilan,  lanjutnya,  agar sang anak memperoleh hak yang sama
dengan anak kandung,  juga sebagai langkah
preventif terhadap masalah-masalah yang timbul di kemudian hari.

Proses
adopsi, jelasnya, adalah sebuah proses yang secara psikologi adalah berat.
Salah satu langkah meminimalisir beban psikologis ini adalah adanya legalitas
hukum yang melekat pada hak anak angkat tersebut, hingga persoalan seperti
pembedaan perlakuan dengan anak kandung.

Baca Juga :  Wawali Selalu Terbuka Pada Siapa Saja

“Masalah
warisan dan lain lain menjadi jelas dan 
dengan perlakuan hukum yang sama dengan anak kandung,” beber Budi.

Syarat
adopsi anak bagi calon anak angkat (COTA), adalah meliputi persyaratan materi
seperti berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, berstatus
menikah dan paling rendah 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, dalam
keadaan mampu secara ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak bagi anak
yang telah mampu menyampaikan pendapatnya, memperoleh rekomendasi dari kepala
dinas sosial kabupaten/kota serta memperoleh izin dari Dinas Sosial Provinsi.

Sedangkan
persyaratan administratifnya antara lain, adalah Surat keterangan sehat dari rumah
sakit pemerintah, surat keterangan sehat jiwa dari dokter spesialis jiwa dari
Rumah Sakit pemerintah, copy akta kelahiran COTA, surat keterangan catatan
kepolisian setempat,  copy surat
nikah/akta perkawinan COTA, kartu keluarga dan KTP COTA,  keterangan penghasilan dari tempat bekerja
COTA, serta Surat keterangan tertulis diatas kertas bermaterai, yang mengatakan
bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak.
(kom/rin/s/aza/CTK)

Baca Juga :  Kapuas Resmi Tunda PTM Terbatas

PALANGKA RAYA
Kepala Dinas Sosial Provinsi kalteng, Drs Suhaeimi, MSi, melalui Sekretaris
Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Budi Santoso, memaparkan proses adopsi anak dan
syarat yang harus dipenuhi orangtua angkat.

“Ada
sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses adopsi anak. Yang diverifikasi
oleh sebuah tim khusus dalam wilayah kabupaten/kota, kemudian diputuskan oleh
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya, Rabu (12/6).

Kenapa
harus ke pengadilan,  lanjutnya,  agar sang anak memperoleh hak yang sama
dengan anak kandung,  juga sebagai langkah
preventif terhadap masalah-masalah yang timbul di kemudian hari.

Proses
adopsi, jelasnya, adalah sebuah proses yang secara psikologi adalah berat.
Salah satu langkah meminimalisir beban psikologis ini adalah adanya legalitas
hukum yang melekat pada hak anak angkat tersebut, hingga persoalan seperti
pembedaan perlakuan dengan anak kandung.

Baca Juga :  Wawali Selalu Terbuka Pada Siapa Saja

“Masalah
warisan dan lain lain menjadi jelas dan 
dengan perlakuan hukum yang sama dengan anak kandung,” beber Budi.

Syarat
adopsi anak bagi calon anak angkat (COTA), adalah meliputi persyaratan materi
seperti berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, berstatus
menikah dan paling rendah 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, dalam
keadaan mampu secara ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak bagi anak
yang telah mampu menyampaikan pendapatnya, memperoleh rekomendasi dari kepala
dinas sosial kabupaten/kota serta memperoleh izin dari Dinas Sosial Provinsi.

Sedangkan
persyaratan administratifnya antara lain, adalah Surat keterangan sehat dari rumah
sakit pemerintah, surat keterangan sehat jiwa dari dokter spesialis jiwa dari
Rumah Sakit pemerintah, copy akta kelahiran COTA, surat keterangan catatan
kepolisian setempat,  copy surat
nikah/akta perkawinan COTA, kartu keluarga dan KTP COTA,  keterangan penghasilan dari tempat bekerja
COTA, serta Surat keterangan tertulis diatas kertas bermaterai, yang mengatakan
bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak.
(kom/rin/s/aza/CTK)

Baca Juga :  Kapuas Resmi Tunda PTM Terbatas

Terpopuler

Artikel Terbaru