25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kapuas Resmi Tunda PTM Terbatas

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kondisi pandemi Covid-19 yang jumlah pasien terpapar mengalami peningkatan, akhirnya harus ada penundaan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang sudah direncakan. Bahkan untuk di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tanjung, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran tertanggal, Jumat (9/7).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat membenarkan, PTM Terbatas di Kabupaten Kapuas resmi ditunda. Ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 1143/Disdik/VII/2021 Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022. Dimana menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.

Baca Juga :  Gunakan Simbol Merakyat, Ben-Ujang Naiki Becak Daftar ke KPU Kalteng

"Dan Intruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/269/SATGAS-COVID/KPS.2021 Tanggal 3 Juli 2021, tentang perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di kecamatan, desa/kelurahan," tegasnya, Jumat (9/7) kemarin.

Kadisdik menjelaskan, Pada Satuan Pendidikan mulai TK/RA/PAUD/PKBM, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk sementara ditunda dua minggu kedepan (Tanggal 12-24 Juli 2021) dan akan di tinjau kembali memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19.

"Pembelajaran dilakukan Belajar Dari Rumah (BDR), atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), bahwa keselamatan, dan kesehatan warga masyarakat menjadi prioritas utama," ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas ini, mengakui, sekolah sudah siapkan untuk PTM Terbatas, tapi dengan ada kondisi sekarang, maka semua harus memahami juga melaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Di Hari Kemenangan Berdoa Covid-19 Segera Berlalu

"Kita harapkan semua Korwil dan Kepala Sekolah (Kepsek) dapat menindaklanjuti dengan melaksanakan Surat Edaran tersebut, karena untuk kepentingan keselamatan bersama," tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kondisi pandemi Covid-19 yang jumlah pasien terpapar mengalami peningkatan, akhirnya harus ada penundaan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang sudah direncakan. Bahkan untuk di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tanjung, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran tertanggal, Jumat (9/7).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat membenarkan, PTM Terbatas di Kabupaten Kapuas resmi ditunda. Ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 1143/Disdik/VII/2021 Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022. Dimana menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.

Baca Juga :  Gunakan Simbol Merakyat, Ben-Ujang Naiki Becak Daftar ke KPU Kalteng

"Dan Intruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/269/SATGAS-COVID/KPS.2021 Tanggal 3 Juli 2021, tentang perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di kecamatan, desa/kelurahan," tegasnya, Jumat (9/7) kemarin.

Kadisdik menjelaskan, Pada Satuan Pendidikan mulai TK/RA/PAUD/PKBM, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk sementara ditunda dua minggu kedepan (Tanggal 12-24 Juli 2021) dan akan di tinjau kembali memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19.

"Pembelajaran dilakukan Belajar Dari Rumah (BDR), atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), bahwa keselamatan, dan kesehatan warga masyarakat menjadi prioritas utama," ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas ini, mengakui, sekolah sudah siapkan untuk PTM Terbatas, tapi dengan ada kondisi sekarang, maka semua harus memahami juga melaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Di Hari Kemenangan Berdoa Covid-19 Segera Berlalu

"Kita harapkan semua Korwil dan Kepala Sekolah (Kepsek) dapat menindaklanjuti dengan melaksanakan Surat Edaran tersebut, karena untuk kepentingan keselamatan bersama," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru