PALANGKA RAYA – Sesuai amanat PP 70 Tahun 2015, PT Taspen (Persero)
Cabang Palangka Raya menyerahkan santunan bagi ahli waris almarhum Abdi
Darmansyah (36 tahun). Pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Taman
Nasional Sebangau (TNS), Palangka Raya ini turut menjadi korban musibah
tabrakan antara kapal panjang yang mengangkut pegawai TNS, dengan kapal cepat
personel TNI-AD serta Paspampres di jalur Sungai Sebangau, Senin lalu (9/3).
Santunan diserahkan Dirjen
Konservatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratmo didampingi
Branch Manager PT Taspen Cabang Palangka Raya Daniel Paruhum Panggabean kepada
Eryanti Asmara Nugroho selaku istri almarhum Abdi.
Penyerahan santunan dilakukan di
kediaman keluarga duka di Jalan Mangku Raya 10, Kereng Bangkirai Palangka Raya,
disaksikan Kepala Kantor TNS Andi M Khadaffi, Branch Manager Bank Mandiri
Taspen Rahardi Yugo, keluarga besar korban, perwakilan pegawai dari Kantor TNS.
Santunan yang diberikan total
Rp245.811.291, terdiri Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian senilai Rp71.456.6891,
dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai Rp174.354.500. Seluruh santunan
tersebut dicairkan melalui Bank Mandiri Taspen Cabang Palangka Raya.
Saat menyerahkan santunan,
Wiratmo berharap santunan yang diserahkan dapat meringankan beban keluarga yang
masih berduka. Sementara itu, Eryanti Asmara Nugroho mengucapkan terimaka kasih
ke PT Taspen yang telah menyerahkan santunan milik mendiang suaminya. “Santunan
ini akan saya gunakan sebaik-baiknya untuk biaya sekolah anak saya, yang
sekarang sudah tidak ada bapaknya,†ucap Eryanti sambil meneteskan air mata.
Sementara itu, Daniel Paruhum
Panggabean mengatakan, penyerahan santunan manfaat JKK dan THT merupakan wujud
nyata pelayanan proaktif PT Taspen. Daniel juga menjelaskan, santunan JKK yang diserahkan
bagi ahli waris dikarenakan Abdi dinilai gugur saat menjalankan tugasnya
sebagai seorang ASN. “Selain itu almarhum Abdi memang sudah sejak lama
terdaftar sebagai peserta program JKK dan Jaminan Kematian yang selama ini
dikelola PT Taspen,†ungkapnya.
Proses pencairan santunan juga
dijaminnya dapat berlangsung cepat. “Jika semuanya lengkap, paling lama satu
jam proses sudah dicairkan,†kata Daniel.
Di tempat yang sama, Rahardi Yogo
mengatakan, pihaknya menjamin proses pencairan dana santunan tidak akan
dipersulit. “Jika dananya sudah siap, nasabah pasti sudah bisa mencairkan
santunan tersebut,†katanya.
Untuk tiga petugas TNS yang
berstatus tenaga kontrak yang juga ikut gugur pada musibah tersebut, yaitu Tyas
Novianti, Mutiara, Ibnu Yudistira Hendrawan serta dua orang yang mengalami luka
Selvi Magdalena dan Yuliansie, masih belum mendapat santunan Taspen, karena
mereka masih belum terdaftar sebagai anggota peserta JKK dan JKM yang dikelola
PT Taspen. Daniel berharap, nanti seluruh pegawai dan tenaga kontrak bisa
didaftarkan untuk ikut serta dalam program manfaat JKK dan dan program jaminan
lainnya yang dikelola PT Taspen. (sja)