26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wah, Potensi PSU Sejumlah TPS di Kalteng Bertambah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tempat pemungutan suara (TPS)
Pilkada di Kalteng yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) berpotensi
bertambah.

Jika sebelumnya telah ada satu
TPS yang sudah direkomendasi
oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk
menggelar PSU, yakni di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Jumlah tersebut
kemungkinan akan bertambah.

“Yang sudah direkom lebih dulu
ada 1 TPS di Kobar, dan terbaru 1 TPS di Kotawaringin Timur (Kotim), baru saja
rekom PSU-nya kita keluarkan,” kata Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi kepada
prokalteng.co, Jumat (11/12/2020)
siang.

Selain itu, lanjut Satriadi,
beberapa TPS lainnya yang masih dalam proses kajian oleh pengawas setempat, yakni
TSP ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Barito Utara.

Baca Juga :  Dinsos Tambah Penerima BPNT Sebanyak 15.410 KK

“Di Kotim ada dua, satu sudah
direkom PSU, satu lagi masih kita kaji. Kemudian di Barito Utara juga ada dua
TPS. Karena sesuai ketentuan, paling lambat dua hari untuk adanya rekom tersebut,
yang berarti hari ini batasnya,” beber Satriadi.

Penyebab rekomendasi PSU itu,
jelas Satriadi, pada umumnya terkait dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (2)
huruf e UU No 10 tahun 2016, yakni lebih dari seorang Pemilih yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tempat pemungutan suara (TPS)
Pilkada di Kalteng yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) berpotensi
bertambah.

Jika sebelumnya telah ada satu
TPS yang sudah direkomendasi
oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk
menggelar PSU, yakni di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Jumlah tersebut
kemungkinan akan bertambah.

“Yang sudah direkom lebih dulu
ada 1 TPS di Kobar, dan terbaru 1 TPS di Kotawaringin Timur (Kotim), baru saja
rekom PSU-nya kita keluarkan,” kata Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi kepada
prokalteng.co, Jumat (11/12/2020)
siang.

Selain itu, lanjut Satriadi,
beberapa TPS lainnya yang masih dalam proses kajian oleh pengawas setempat, yakni
TSP ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Barito Utara.

Baca Juga :  Dinsos Tambah Penerima BPNT Sebanyak 15.410 KK

“Di Kotim ada dua, satu sudah
direkom PSU, satu lagi masih kita kaji. Kemudian di Barito Utara juga ada dua
TPS. Karena sesuai ketentuan, paling lambat dua hari untuk adanya rekom tersebut,
yang berarti hari ini batasnya,” beber Satriadi.

Penyebab rekomendasi PSU itu,
jelas Satriadi, pada umumnya terkait dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (2)
huruf e UU No 10 tahun 2016, yakni lebih dari seorang Pemilih yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Terpopuler

Artikel Terbaru