28 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Selesaikan Permasalahan Aset di Flamboyan

PALANGKA RAYA – Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah menegaskan Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan upaya untuk
menyelesaikan permasalahan terkait penataan aset di Flamboyan atas berupa ruko
yang mana hak guna bangunan (HGB) sudah habis masanya dan akan ditindaklanjuti
penyelesaiannya.

“Aset-aset pemko yang kita katakan konflik maka akan dituntaskan
dengan mengandeng pihak terkait salah satunya dengan pihak kejaksaan, ini kita lakukan
dalam hal mengambil keputusan tidak salah langkah dan kita ambil langkah yang
tepat,” ucapnya saat ditemui Kalteng Pos di ruang kerjanya, Selasa (10/12).

Absiah mengatakan, dalam kurang lebih 11 tahun semenjak
2008 keberadaan ruko Flamboyan atas tidak memberikan kontribusi maupun PAD bagi
Pemko Palangka Raya. Sedangkan semua pembangunan-pembangunan yang lain dituntut
harus dilaksanakan yang berasal dari PAD yang didapat Pemko Palangka Raya.

Baca Juga :  Tahun Baru, RQV Indonesia Siap Salurkan Ratusan Al-Qur'an Hafalan

“Kita sebenarnya sudah berbaik hati kepada mereka dengan meminta
mereka untuk membayar sewa selama 2 tahun, namun seandainya mereka menolak dan melakukan
kejalur hukum maka silahkan saja, karena kita juga sudah melakukan sesuai prosedur,”
jelasnya.

Artinya, tambah Absiah pihak pemko tidak menggusur masyarakat
tapi hanya memberikan fasilitas dengan menyewakan kepada mereka tanah untuk di tempatkan
saat ini karena tanah itu milik Pemko Palangka Raya.

“Dan sangat wajar pemerintah melakukan hal itu dan kami
pun akan mendapat masalah dari BPK jika hal ini terjadi, dianggap Pemko
Palangka Raya sengaja tidak menindak permasalah ini,” tutup Absiah.(*yud/ari/iha/CTK)

PALANGKA RAYA – Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah menegaskan Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan upaya untuk
menyelesaikan permasalahan terkait penataan aset di Flamboyan atas berupa ruko
yang mana hak guna bangunan (HGB) sudah habis masanya dan akan ditindaklanjuti
penyelesaiannya.

“Aset-aset pemko yang kita katakan konflik maka akan dituntaskan
dengan mengandeng pihak terkait salah satunya dengan pihak kejaksaan, ini kita lakukan
dalam hal mengambil keputusan tidak salah langkah dan kita ambil langkah yang
tepat,” ucapnya saat ditemui Kalteng Pos di ruang kerjanya, Selasa (10/12).

Absiah mengatakan, dalam kurang lebih 11 tahun semenjak
2008 keberadaan ruko Flamboyan atas tidak memberikan kontribusi maupun PAD bagi
Pemko Palangka Raya. Sedangkan semua pembangunan-pembangunan yang lain dituntut
harus dilaksanakan yang berasal dari PAD yang didapat Pemko Palangka Raya.

Baca Juga :  Tahun Baru, RQV Indonesia Siap Salurkan Ratusan Al-Qur'an Hafalan

“Kita sebenarnya sudah berbaik hati kepada mereka dengan meminta
mereka untuk membayar sewa selama 2 tahun, namun seandainya mereka menolak dan melakukan
kejalur hukum maka silahkan saja, karena kita juga sudah melakukan sesuai prosedur,”
jelasnya.

Artinya, tambah Absiah pihak pemko tidak menggusur masyarakat
tapi hanya memberikan fasilitas dengan menyewakan kepada mereka tanah untuk di tempatkan
saat ini karena tanah itu milik Pemko Palangka Raya.

“Dan sangat wajar pemerintah melakukan hal itu dan kami
pun akan mendapat masalah dari BPK jika hal ini terjadi, dianggap Pemko
Palangka Raya sengaja tidak menindak permasalah ini,” tutup Absiah.(*yud/ari/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru