27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Panwascam Harus Pahami Aturan Sebelum Bertindak

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan
jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengenal peraturan dengan
mendapatkan pelatihan berjenjang. Diharapkan, Panwascam bisa mengerjakan tugas
sesuai koridor dan menjaga integritas dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi
Pettalolo mengatakan, kualitas penyelenggara pemilu khususnya Panwascam sangat
menentukan kualitas pilkada nanti. Dia beralasan, Panwascam adalah petugas
pengawas yang langsung berhadapan dengan tahapan pelaksanaan.

Menurut Dewi, tugas Panwascam
lebih berat daripada menjadi PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal tersebut
karena Panwascam tidak hanya harus memahami Peraturan KPU (PKPU). Tetapi juga Peraturan
Bawaslu (Perbawaslu).

Dewi menambahkan, jajaran Bawaslu
Provinsi yang daerahnya melaksanakan pilkada untuk melakukan pembinaan secara
berjenjang sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

“Terutama dalam hal penanganan
pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Harus
ada panduan Bawaslu Provinsi yang menuntun Panwascam dalam menentukan tindakan.
Terutama dalam penanganan pelanggaran pemilu,” jelas Dewi.

Baca Juga :  Samakan Persepsi, Pemko Gelar Rapat Pembahasan BMD

Baginya, hal tersebut berdampak
terhadap pembentukan integritas para pengawas pilkada. Dia meyakini, godaan
yang menyangkut integritas para penyelenggara pemilu atau pilkada amat rentan.
Dewi mencontohkan, kasus dugaan suap yang menimpa salah seorang pimpinan KPU
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu
Mochammad Afifuddin, mengakui sudah siap memasuki era baru pengawasan pemilu.
Secara teknis, Bawaslu sudah menyiapkan berbagai aplikasi yang memudahkan
kerja-kerja organisasi sekretariat, pengawasan, pelaporan, pemantauan, penindakan,
dan penyelesaian sengketa.

Semua sistem informasi dan
aplikasi itu adalah program modernisasi dan inovasi Bawaslu. Salah satu
aplikasi terbaru, yakni aplikasi pelaporan online pengawasan seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). “Sistem laporan online telah menerima 1.300 form
online tentang laporan hasil pengawasan, adanya calon PPK yang mantan atau
masih berstatus pengurus partai. Ini sedang dikumpulkan data untuk
ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Biker Subuhan Palangka Raya

Sistem digitalisasi Bawaslu
lainnya, lanjut Afif, yaitu aplikasi Gowaslu. Sistem informasi ini memudahkan
masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan lewat aplikasi
daring. Namun, penggunaan Gowaslu belum mencapai titik dibutuhkan.

Pada masa depan Gowaslu akan
menjadi pusat data dan informasi atau laporan awal dugaan pelanggaran
pemilu/pemilihan. Sehingga, semua pihak dapat mengetahui informasi terbaru data
laporan dugaan pelanggaran setiap desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota,
dan provinsi se-Indonesia.

Aplikasi selanjutnya yakni bagian
dari pengawasan Bawaslu berupa Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
Afif menerangkan, Siwaslu bertujuan mendeteksi atau memberikan laporan dari
jajaran pengawas pada hari H pemungutan dan penghitungan suara. Siwaslu ini
bukan hanya pengawasan untuk hari H, Afif telah merencanakan Siwaslu menjadi
sistem pengawasan untuk seluruh tahapan pemilihan 2020. “Jadi, laporan
masyarakat masuk ke Gowaslu dan temuan pengawas terinput di Siwaslu,”
pungkasnya. (khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan
jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengenal peraturan dengan
mendapatkan pelatihan berjenjang. Diharapkan, Panwascam bisa mengerjakan tugas
sesuai koridor dan menjaga integritas dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi
Pettalolo mengatakan, kualitas penyelenggara pemilu khususnya Panwascam sangat
menentukan kualitas pilkada nanti. Dia beralasan, Panwascam adalah petugas
pengawas yang langsung berhadapan dengan tahapan pelaksanaan.

Menurut Dewi, tugas Panwascam
lebih berat daripada menjadi PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal tersebut
karena Panwascam tidak hanya harus memahami Peraturan KPU (PKPU). Tetapi juga Peraturan
Bawaslu (Perbawaslu).

Dewi menambahkan, jajaran Bawaslu
Provinsi yang daerahnya melaksanakan pilkada untuk melakukan pembinaan secara
berjenjang sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

“Terutama dalam hal penanganan
pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Harus
ada panduan Bawaslu Provinsi yang menuntun Panwascam dalam menentukan tindakan.
Terutama dalam penanganan pelanggaran pemilu,” jelas Dewi.

Baca Juga :  Samakan Persepsi, Pemko Gelar Rapat Pembahasan BMD

Baginya, hal tersebut berdampak
terhadap pembentukan integritas para pengawas pilkada. Dia meyakini, godaan
yang menyangkut integritas para penyelenggara pemilu atau pilkada amat rentan.
Dewi mencontohkan, kasus dugaan suap yang menimpa salah seorang pimpinan KPU
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu
Mochammad Afifuddin, mengakui sudah siap memasuki era baru pengawasan pemilu.
Secara teknis, Bawaslu sudah menyiapkan berbagai aplikasi yang memudahkan
kerja-kerja organisasi sekretariat, pengawasan, pelaporan, pemantauan, penindakan,
dan penyelesaian sengketa.

Semua sistem informasi dan
aplikasi itu adalah program modernisasi dan inovasi Bawaslu. Salah satu
aplikasi terbaru, yakni aplikasi pelaporan online pengawasan seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). “Sistem laporan online telah menerima 1.300 form
online tentang laporan hasil pengawasan, adanya calon PPK yang mantan atau
masih berstatus pengurus partai. Ini sedang dikumpulkan data untuk
ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Biker Subuhan Palangka Raya

Sistem digitalisasi Bawaslu
lainnya, lanjut Afif, yaitu aplikasi Gowaslu. Sistem informasi ini memudahkan
masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan lewat aplikasi
daring. Namun, penggunaan Gowaslu belum mencapai titik dibutuhkan.

Pada masa depan Gowaslu akan
menjadi pusat data dan informasi atau laporan awal dugaan pelanggaran
pemilu/pemilihan. Sehingga, semua pihak dapat mengetahui informasi terbaru data
laporan dugaan pelanggaran setiap desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota,
dan provinsi se-Indonesia.

Aplikasi selanjutnya yakni bagian
dari pengawasan Bawaslu berupa Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
Afif menerangkan, Siwaslu bertujuan mendeteksi atau memberikan laporan dari
jajaran pengawas pada hari H pemungutan dan penghitungan suara. Siwaslu ini
bukan hanya pengawasan untuk hari H, Afif telah merencanakan Siwaslu menjadi
sistem pengawasan untuk seluruh tahapan pemilihan 2020. “Jadi, laporan
masyarakat masuk ke Gowaslu dan temuan pengawas terinput di Siwaslu,”
pungkasnya. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/