29.2 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Terkait Hasil Pilgub, KPU Minta Masyarakat Bersabar Menunggu Hasil dar

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
Harmain Ibrohim menyampaikan, jika hasil hitung cepat dari lembaga survei,
bukan hasil resmi.

Terikat hasil penghitungan suara Pemilihan
Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, Harmain pun berhasil
agar masyarakat bisa sabar menunggu hasil manual dari KPU yang dilaksanakan
melalui proses  rekapitulasi secara
berjenjang.

“Terkait hasil, kami harapkan masyarakat
bisa bersabar menunggu hasil manual KPU, yang dilaksanakan melalui proses
rekapitulasi secara berjenjang,” kata Harmain, Rabu (9/12).

Sementara itu juga disampaikan, untuk jadwal
rekapitulasi hasil penghitungan suara diantaranya tingkat kecamatan oleh PPK
dari tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. Tingkat kabupaten atau kota yaitu dari
tanggal 13 sampai dengan 17 Desember 2020, dan Tingkat Provinsi tanggal 16
sampai 20 Desember 2020.

Baca Juga :  Pemerintah dan Kepala Daerah Harus Memiliki Rasa Saling Peduli

“Hasil dari
hitung cepat dari lembaga survei, bukan hasil resmi. Jadi mari tetap bersabar
untuk menunggu proses di KPU,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
Harmain Ibrohim menyampaikan, jika hasil hitung cepat dari lembaga survei,
bukan hasil resmi.

Terikat hasil penghitungan suara Pemilihan
Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, Harmain pun berhasil
agar masyarakat bisa sabar menunggu hasil manual dari KPU yang dilaksanakan
melalui proses  rekapitulasi secara
berjenjang.

“Terkait hasil, kami harapkan masyarakat
bisa bersabar menunggu hasil manual KPU, yang dilaksanakan melalui proses
rekapitulasi secara berjenjang,” kata Harmain, Rabu (9/12).

Sementara itu juga disampaikan, untuk jadwal
rekapitulasi hasil penghitungan suara diantaranya tingkat kecamatan oleh PPK
dari tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. Tingkat kabupaten atau kota yaitu dari
tanggal 13 sampai dengan 17 Desember 2020, dan Tingkat Provinsi tanggal 16
sampai 20 Desember 2020.

Baca Juga :  Pemerintah dan Kepala Daerah Harus Memiliki Rasa Saling Peduli

“Hasil dari
hitung cepat dari lembaga survei, bukan hasil resmi. Jadi mari tetap bersabar
untuk menunggu proses di KPU,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru