Site icon Prokalteng

Blanko Habis, 12 Ribu E-KTP Belum Tercetak

blanko-habis-12-ribu-e-ktp-belum-tercetak

PALANGKA RAYA-Masyarakat Palangka Raya yang ingin cepat mengantongi
e-KTP tampaknya harus bersabar menunggu antre. Hingga kini data pemohon
pembuatan administrasi kependudukan itu sedang menumpuk, jumlahnya ada 12 ribu
pemohon. E-KTP itu tidak bisa cepat dicetak, pasalnya jatah perbulan yang
diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk kabupaten/kota
hanya 500 keping blanko.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan
Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Palangka Raya Lukmanul Hakim mengatakan, berkurangnya
pengiriman blanko e-KTP mulai terjadi sejak Mei 2019 seusai proses Pilpres
2019. Padahal untuk memenuhi permohonan pembuatan e-KTP baru, Disdukcapil
Palangka Raya paling tidak membutuhkan blanko E-KTP sebanyak 2.000 keping. Hingga
November ini, tunggakan penyelesaian e-KTP ada 12 ribu permohonan yang belum
diselesaikan.

“Agustus kebutuhan kita
untuk blanko e-KTP sudah mencapai 6.000, sedangkan setiap bulanya kita hanya
mendapat kiriman blanko 500 lembar dari Jakarta,”terang Lumanul Hakim di Kantornya,
Jumat (8/11) sembari menyebut pada November ini Disdukcapiljuga mendapat 500
lembar blanko.

Lukmanul hakim juga
menjelaskan dari 12 ribu permohonan e-KTP yang belum selesai  tersebut, 
6.000  merupakan  pemohon baru atau berstatus  Print
Ready  Record
(PRR)  yaitu mereka 
sama sekali belum mempunyai e-KTP atau beru pertama melakukan perekaman
untuk e-KTP sedangkan yang permohonan sisanya adalah Permohonan cetak ulang e-KTP  karena data identitas diri pada e-KTP
misalnya perpindahan alamat,status perkawinan 
atau hal lainnya termasuk pergantian e-KTP yang rusak atau hilang.

Disdukcapil Palangka
Raya untuk saat ini memprioritas pencetakan e-KTP bagi warga yang sama sekali
belum memiliki e-KTP sesuai antrean permohonan. Sedangkan bagi pemohon cetak
ulang yang menyangkut perubahan Data  
untuk sementara Disdukcapil Palangka Raya mengeluarkan surat keterangan
(suket). Suket ini berlaku dapat selama enam bulan hingga e-KTP milik warga
selesai.

“Kebijaksanaan untuk
mengijinkan Disdukcapil kota dan kabupaten mengeluarkan Suket ini juga sesuai
dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kependudukan dan
Catatan sipil,” terangnya.

Lukmanul Hakim juga
menambahkan untuk menghindari kesalah pahaman di masyarakat menyangkut
persoalan keterlambatan penyelesaian e-KTP dan sekaligus menghindari pihak
pihak atau oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari persoalan tersebut, pihaknya
telah gencar menyampaikan informasi lewat media massa atau  elekronik menyangkut sebab keterlambatan
tersebut.

“kita sudah sering sampaikan lewat  media massa, termasuk lewat Kalteng Pos
penyebab terlambatnya pencetakan e-KTP itu menjadi lama, dan sampai sekarang
sudah banyak warga yang sudah mengerti,” tegasnya. (*sja/nue/ala) 

Exit mobile version