29.7 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Warga Palangla Raya Diingatkan Untuk Tidak Mudik

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menutup
pelayanan transportasi darat untuk mencegah adanya masyarakat yang melakukan
mudik, Jumat (1/5/2020). Upaya tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka
Raya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayahnya.

Larangan tersebut didasari adanya
surat edaran Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin nomor
430/Dishub.III/V/2020. Yang berisi tentang larangan sementara pelayanan
transportasi darat dalam rangka pencegahan Virus Corona Desease 2019 (Covid-19)
di Kota Palangka Raya

Kadishub Kota Palangka Raya Alman
P. Pakpahan menjelaskan, peraturan ini ditujukan kepada masyarakat agar tidak
balik ke kampung halaman atau bepergian supaya penyebaran Virus Corona bisa
ditekan semaksimal mungkin. Pemberlakuan aturan tersebut tercatat berakhir
sampai 30 Mei 2020.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Tinjau Vaksinasi Massal

“Pelanggar akan diarahkan
untuk kembali ke asal perjalanan, apabila tetap ngeyel tidak taat aturan yang ada,” kata Alman, Sabtu (9/5).

Hal tersebut juga tersirat dalam
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia nomor PM 25 tahun
2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441
Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona khususnya
di Kota Palangka Raya.

Terlebih mulai Senin (11/5)
mendatang Kota Palangka Raya akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) yang pastinya terdapat peraturan-peraturan baru dari Wali Kota.

Oleh karena itu, Alman meminta
kepada masyarakat Kota Palangla Raya maupun luar agar tidak mudik dan mengikuti
anjuran Pemerintah demi mencegah penyebaran Virus Corona.

Baca Juga :  KPK Pantau Mahar Politik di Kalteng

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menutup
pelayanan transportasi darat untuk mencegah adanya masyarakat yang melakukan
mudik, Jumat (1/5/2020). Upaya tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka
Raya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayahnya.

Larangan tersebut didasari adanya
surat edaran Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin nomor
430/Dishub.III/V/2020. Yang berisi tentang larangan sementara pelayanan
transportasi darat dalam rangka pencegahan Virus Corona Desease 2019 (Covid-19)
di Kota Palangka Raya

Kadishub Kota Palangka Raya Alman
P. Pakpahan menjelaskan, peraturan ini ditujukan kepada masyarakat agar tidak
balik ke kampung halaman atau bepergian supaya penyebaran Virus Corona bisa
ditekan semaksimal mungkin. Pemberlakuan aturan tersebut tercatat berakhir
sampai 30 Mei 2020.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Tinjau Vaksinasi Massal

“Pelanggar akan diarahkan
untuk kembali ke asal perjalanan, apabila tetap ngeyel tidak taat aturan yang ada,” kata Alman, Sabtu (9/5).

Hal tersebut juga tersirat dalam
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia nomor PM 25 tahun
2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441
Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona khususnya
di Kota Palangka Raya.

Terlebih mulai Senin (11/5)
mendatang Kota Palangka Raya akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) yang pastinya terdapat peraturan-peraturan baru dari Wali Kota.

Oleh karena itu, Alman meminta
kepada masyarakat Kota Palangla Raya maupun luar agar tidak mudik dan mengikuti
anjuran Pemerintah demi mencegah penyebaran Virus Corona.

Baca Juga :  KPK Pantau Mahar Politik di Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru