27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kesadaran Membayar Pajak Masih Rendah

PALANGKA
RAYA – Di bawah komando Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Wali
Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, pemko fokus menangani berbagai persoalan.
Di antaranya, pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik. Pun juga
perekonomian. Untuk pembangunan itu, diperlukan dana yang tak sedikit. Peran
serta masyarakat pun diharapkan. 

Salah
satunya, melalui membayar pajak secara rutin dan tepat waktu. Sayangnya,
tingkat kesadaran untuk membayar pajak yang menjadi salah satu sumber
pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Cantik itu, masih bisa disebut rendah.
Pasalnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota
Palangka Raya Aratuni D Djaban menemukan, ada tunggakan pajak bumi dan bangunan
(PBB) sebesar Rp41 miliar.

Baca Juga :  Palangka Raya Harus Lebih Mewaspadai Persebaran Wabah Virus Corona

Setelah
mempelajari tentang BPPRD, kata Aratuni, ia menemukan tunggakan PBB itu. Maka
dari itu, dia membuat program atau strategis fokus untuk menangani masalah PBB.
“Tunggakan pajak ini terjadi akibat lambat membayar atau tidak dibayar sama
sekali,” ucapnya saat menjelaskan tentang program kerja di ruang kerjanya,
Selasa (7/1).

Di
tahun 2020, lanjut dia, BPPRD akan fokus pada masalah penunggakan PBB. Tahun
ini, target dari pengoptimalan pendapatan dari PBB sebesar Rp13,6 miliar.
Sementara untuk target penanganan piutang atau tunggakan dari PBB sebesar Rp256
juta.

Untuk
mencapai target tersebut, BPPRD sudah membuat strategi yaitu melakukan kerja
sama dengan pengembang perumahan. Karena sekarang, marak terjadinya pembangunan
rumah di Kota Palangka Raya. “Dengan kerja sama ini, maka semua rumah yang baru
dibangun memiliki PBB, sehingga dengan adanya PBB, bisa melakukan perizinan
terhadap izin mendirikan bangunan (IMB),” ucapnya.

Baca Juga :  Sertijab Kapolda Kalteng di Mabes Polri, Ilham : Terima Kasih Atas Kin

Strategi
kedua, tambah dia, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap bangunan
liar. Ketiga melakukan pemutakhiran data base secara bertahap khususnya Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) dengan cara Geografi Informasi Sistem (GIS).

Strategi
yang keempat adalah melakukan layanan jemput bola untuk melakukan pungutan PBB.
Lantaran, ada masyarakat yang tidak tahu bahwa aset yang dia miliki, ada pajaknya,
sehingga harus dilakukan sosialisasi. “Semoga dengan rancangan empat strategi
ini, mampu membantu kinerja dari BPPRD untuk mencapai target kinerja tahun
ini,” pungkasnya. (*ahm/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Di bawah komando Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Wali
Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, pemko fokus menangani berbagai persoalan.
Di antaranya, pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik. Pun juga
perekonomian. Untuk pembangunan itu, diperlukan dana yang tak sedikit. Peran
serta masyarakat pun diharapkan. 

Salah
satunya, melalui membayar pajak secara rutin dan tepat waktu. Sayangnya,
tingkat kesadaran untuk membayar pajak yang menjadi salah satu sumber
pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Cantik itu, masih bisa disebut rendah.
Pasalnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota
Palangka Raya Aratuni D Djaban menemukan, ada tunggakan pajak bumi dan bangunan
(PBB) sebesar Rp41 miliar.

Baca Juga :  Palangka Raya Harus Lebih Mewaspadai Persebaran Wabah Virus Corona

Setelah
mempelajari tentang BPPRD, kata Aratuni, ia menemukan tunggakan PBB itu. Maka
dari itu, dia membuat program atau strategis fokus untuk menangani masalah PBB.
“Tunggakan pajak ini terjadi akibat lambat membayar atau tidak dibayar sama
sekali,” ucapnya saat menjelaskan tentang program kerja di ruang kerjanya,
Selasa (7/1).

Di
tahun 2020, lanjut dia, BPPRD akan fokus pada masalah penunggakan PBB. Tahun
ini, target dari pengoptimalan pendapatan dari PBB sebesar Rp13,6 miliar.
Sementara untuk target penanganan piutang atau tunggakan dari PBB sebesar Rp256
juta.

Untuk
mencapai target tersebut, BPPRD sudah membuat strategi yaitu melakukan kerja
sama dengan pengembang perumahan. Karena sekarang, marak terjadinya pembangunan
rumah di Kota Palangka Raya. “Dengan kerja sama ini, maka semua rumah yang baru
dibangun memiliki PBB, sehingga dengan adanya PBB, bisa melakukan perizinan
terhadap izin mendirikan bangunan (IMB),” ucapnya.

Baca Juga :  Sertijab Kapolda Kalteng di Mabes Polri, Ilham : Terima Kasih Atas Kin

Strategi
kedua, tambah dia, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap bangunan
liar. Ketiga melakukan pemutakhiran data base secara bertahap khususnya Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) dengan cara Geografi Informasi Sistem (GIS).

Strategi
yang keempat adalah melakukan layanan jemput bola untuk melakukan pungutan PBB.
Lantaran, ada masyarakat yang tidak tahu bahwa aset yang dia miliki, ada pajaknya,
sehingga harus dilakukan sosialisasi. “Semoga dengan rancangan empat strategi
ini, mampu membantu kinerja dari BPPRD untuk mencapai target kinerja tahun
ini,” pungkasnya. (*ahm/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru