27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Maksimalkan Potensi Serapan Pendapatan Daerah

Melalui
Penarikan Pajak Sarang Burung Walet yang Banyak Bermuculan di Kota Cantik

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melakukan sosialisasi implementasi
pajak sarang burung walet di Kota Cantik. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut
dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik
Indonesia dan seluruh kepala perangkat daerah (PD).

Disampaikan
Fairid, tujuannya sosialisasi untuk memaksimalkan potensi serapan pendapatan
daerah khususnya melalui penarikan pajak sarang burung walet yang banyak
bermuculan di Kota Cantik.

“Untuk
saat ini realisasi pajak sarang burung walet di Kota Cantik mencapai angka
persentase 64,19 persen, berdasarkan data terbaru dari Badan Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah per tanggal 31 Agustus,” ucapnya Kepada Kalteng Pos, Kamis
(3/9).

Baca Juga :  Biarkan Anak Memecahkan Masalah

Fairid
mengungkapkan, meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak merupakan
hal yang sangat penting dan yang paling berpotensi. Mengingat Kota Cantik
merupakan kota pekerja yang 80 persennya bekerja pada bidang jasa atau
perkantoran.

Maka
dari itu pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah
atau sumber pendanaan bagi pembangunan infrastruktur dan perekonomian di Kota
yang kita cintai ini.

Fairid
berharap, pengimplementasian pajak sarang burung walet di Kota Cantik bisa
berjalan dengan baik, lancar dan sesuai harapan Pemko Palangka Raya. Yang
harapnya juga membantu pendapatan daerah.

“Ini
baru langkah awal Pemko Palangka Raya dalam meningkatkan pendapatan daerah
melalui pajak sarang burung walet yang saat ini pada tahap sosialisasi
implementasi bersama KPK RI,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Gerakan Cepat Personel Satgas TMMD Bangun Embung

Melalui
Penarikan Pajak Sarang Burung Walet yang Banyak Bermuculan di Kota Cantik

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melakukan sosialisasi implementasi
pajak sarang burung walet di Kota Cantik. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut
dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik
Indonesia dan seluruh kepala perangkat daerah (PD).

Disampaikan
Fairid, tujuannya sosialisasi untuk memaksimalkan potensi serapan pendapatan
daerah khususnya melalui penarikan pajak sarang burung walet yang banyak
bermuculan di Kota Cantik.

“Untuk
saat ini realisasi pajak sarang burung walet di Kota Cantik mencapai angka
persentase 64,19 persen, berdasarkan data terbaru dari Badan Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah per tanggal 31 Agustus,” ucapnya Kepada Kalteng Pos, Kamis
(3/9).

Baca Juga :  Biarkan Anak Memecahkan Masalah

Fairid
mengungkapkan, meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak merupakan
hal yang sangat penting dan yang paling berpotensi. Mengingat Kota Cantik
merupakan kota pekerja yang 80 persennya bekerja pada bidang jasa atau
perkantoran.

Maka
dari itu pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah
atau sumber pendanaan bagi pembangunan infrastruktur dan perekonomian di Kota
yang kita cintai ini.

Fairid
berharap, pengimplementasian pajak sarang burung walet di Kota Cantik bisa
berjalan dengan baik, lancar dan sesuai harapan Pemko Palangka Raya. Yang
harapnya juga membantu pendapatan daerah.

“Ini
baru langkah awal Pemko Palangka Raya dalam meningkatkan pendapatan daerah
melalui pajak sarang burung walet yang saat ini pada tahap sosialisasi
implementasi bersama KPK RI,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Gerakan Cepat Personel Satgas TMMD Bangun Embung

Terpopuler

Artikel Terbaru