25.2 C
Jakarta
Monday, October 21, 2024

Kapolres Lamandau Tegaskan Komitmen Disiplin, Satu Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Selasa (3/9/2024) di lapangan Mapolres Lamandau.

Upacara ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Lamandau, dan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/235/VII/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Bronto Budiyono menyampaikan bahwa pemberhentian ini dijatuhkan kepada Aipda EP, yang dinyatakan melanggar kode etik profesi dengan meninggalkan dinas atau desersi. Kapolres menekankan pentingnya pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa ini dan berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.

Baca Juga :  Agar PSBB di Kota Palangka Raya Tidak Sia-sia

“Saya berharap ini menjadi yang terakhir kalinya kita mengadakan upacara seperti ini. Mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari PTDH ini, serta menjadikannya sebagai refleksi untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Bronto Budiyono.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan kasus ini sebagai introspeksi diri, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa.

“Jadikan kejadian ini sebagai cerminan untuk lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan menjaga kode etik kepolisian,” tegas Kapolres Lamandau.

Upacara PTDH ini menjadi momen penting bagi institusi kepolisian untuk menegakkan disiplin dan integritas, serta mempertegas komitmen dalam menjaga profesionalisme di lingkungan Polres Lamandau. (bib)

Baca Juga :  Gelar Muskerwil, PKB Kalteng Mantapkan Pemenangan Sugianto-Edy

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Selasa (3/9/2024) di lapangan Mapolres Lamandau.

Upacara ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Lamandau, dan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/235/VII/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Bronto Budiyono menyampaikan bahwa pemberhentian ini dijatuhkan kepada Aipda EP, yang dinyatakan melanggar kode etik profesi dengan meninggalkan dinas atau desersi. Kapolres menekankan pentingnya pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa ini dan berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.

Baca Juga :  Agar PSBB di Kota Palangka Raya Tidak Sia-sia

“Saya berharap ini menjadi yang terakhir kalinya kita mengadakan upacara seperti ini. Mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari PTDH ini, serta menjadikannya sebagai refleksi untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Bronto Budiyono.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan kasus ini sebagai introspeksi diri, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa.

“Jadikan kejadian ini sebagai cerminan untuk lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan menjaga kode etik kepolisian,” tegas Kapolres Lamandau.

Upacara PTDH ini menjadi momen penting bagi institusi kepolisian untuk menegakkan disiplin dan integritas, serta mempertegas komitmen dalam menjaga profesionalisme di lingkungan Polres Lamandau. (bib)

Baca Juga :  Gelar Muskerwil, PKB Kalteng Mantapkan Pemenangan Sugianto-Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru