PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat ini telah
mengambil kebijakan dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Cantik. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaksanaan
rapid test massal seperti halnya yang diterbitkan dalam surat instruksi Wali
Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Meski
demikian, kebijakan yang dilakukan pemerintah setempat itu, tentunya juga akan
dievaluasi. Seperti halnya terhadap reaksi masyarakat. Terutama dengan adanya pelaksanan rapid test
tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah juga akan terus memberikan penyuluhan dan
edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan yang dijalankannya itu.
Hal tersebut
disampaikan langsung Juru Bicara II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kota Palangka Raya, Murni D Djinu saat didampingi Juru Bicara I Supriyanto usai
menyampaikan siaran update perkembangan Covid-19 di akun resmi Kominfo Palangka
Raya.
Murni
mengatakan, menanggapi reaksi masyarakat pemerintah setempat juga akan
melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
“Pemerintah
Kota Palangka Raya dalam hal ini akan mengevaluasi reaksi masyarakat yang
terjadi atas kebijakan untuk mengadakan rapid test ini,” kata Murni D
Djinu, Jumat (3/7).
Dia menambahkan, tentu yang akan direncanakan ke
depan adalah berkaitan dengan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat di
beberapa titik secara intensif. Terlebih
bagi masyarakat di daerah zona merah.
“Yang
akan direncanakan adalah mengintensifkan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
di beberapa titik, terutama daerah yang zona merah,” pungkasnya.