25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PUPR Pastikan Ganti Biaya Pembebasan Lahan Pile Slab

PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang
(PUPR) Provinsi Kalteng pastikan bayar uang ganti lahan milik warga, yang
digunakan untuk pembangunan jembatan Pile Slab Bukit Rawi. Pembayaran tersebut
telah dianggarkan oleh PUPR pada APBD 2020.

“Pembangunan jembatan Pile Slab Bukit Rawi ini
merupakan jembatan yang dinanti. Sebab, jembatan ini sangat penting untuk
masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat yang melintas di jalan tersebut, saat
terjadi banjir,” kata Kepala Dinas PUPR Kalteng Shalahudin.

Dia mengatakan, Pemprov Kalteng telah lama berjuang
mengajukan anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut ke pemerintah pusat.
Dan setelah berjuang hampir 9 tahun, di era kepemimpinan Gubernur Sugianto
Sabran pusat mau membantu anggatan.

“Untuk pembebasan lahan kementerian tidak punya
anggaran, sehingga diserahkan kepada PUPR Kalteng menangani. Dan kami pastikan
biaya penggantian lahan tersebut akan dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Terapkan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya

Dinas PUPR telah menganggarkan untuk biaya penggantian
lahan warga pada APBD 2020 mendatang. Paling lambat April biaya lahan warga
yang terkena akan diganti oleh Pemprov Kalteng.

“Ganti biaya lahan warga ini sesuai dengan harga yang
berlaku dan ditetapkan oleh pihak independen, yakni Tim Appraisal. Jika warga
minta di atas harga Tim Appraisal atau juru hitung, maka kami minta dasar atas
perhitungan tersebut, sehingga tidak ada persoalan hukum di kemudian
hari,” ujarnya.

Perhitungan Tim Appraisal atas lahan warga di Bukit Rawi
sekitar Rp 29 ribu. Harga tersebut jauh di atas harga NJOP yang hanya Rp 1,9
ribu. Sementara warga meminta pemeter persegi lahan mereka dihargai Rp 100
ribu.

“Kami berada bersama masyarakat dan akan membayar.
Namun, perhitungan harga itu harus sesuai aturan agar kami tidak dikatakan
melakukan mark up harga pembebasan lahan. Kami akan terus melakukan pendekatan
kepada warga, karena jika proyek ini terhenti masyarakat luas akan terdampak.
Jalan inikan penghubung ibukota Kalteng dengan beberapa kabupaten,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Ajak Karang Taruna Membantu Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Sementra itu, Perwakilan Warga Junedi mengatakan, warga
berharap penggantian lahan tetap Rp 100 ribu permeter persegi. Pasalnya, lahan
yang dibayarkan hanya yang terkena pembangunan Pile Slab. Dan warga menilai,
dengan Pile Slab tersebut lahan mereka tidak terpakai dan tidak berharga.

“Harapan kami tetap Rp 100 ribu itu. Kami membuka diri
untuk musyawarah mupakat, tetapi kami menolak harga Rp 29 ribu. Kami tidak
menghalangi pembangunan dan bukan tidak mendukung, tetapi kami juga mohon
dibantu agar lahan kami ada harganya,” pungkasnya. (arj)

PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang
(PUPR) Provinsi Kalteng pastikan bayar uang ganti lahan milik warga, yang
digunakan untuk pembangunan jembatan Pile Slab Bukit Rawi. Pembayaran tersebut
telah dianggarkan oleh PUPR pada APBD 2020.

“Pembangunan jembatan Pile Slab Bukit Rawi ini
merupakan jembatan yang dinanti. Sebab, jembatan ini sangat penting untuk
masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat yang melintas di jalan tersebut, saat
terjadi banjir,” kata Kepala Dinas PUPR Kalteng Shalahudin.

Dia mengatakan, Pemprov Kalteng telah lama berjuang
mengajukan anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut ke pemerintah pusat.
Dan setelah berjuang hampir 9 tahun, di era kepemimpinan Gubernur Sugianto
Sabran pusat mau membantu anggatan.

“Untuk pembebasan lahan kementerian tidak punya
anggaran, sehingga diserahkan kepada PUPR Kalteng menangani. Dan kami pastikan
biaya penggantian lahan tersebut akan dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Terapkan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya

Dinas PUPR telah menganggarkan untuk biaya penggantian
lahan warga pada APBD 2020 mendatang. Paling lambat April biaya lahan warga
yang terkena akan diganti oleh Pemprov Kalteng.

“Ganti biaya lahan warga ini sesuai dengan harga yang
berlaku dan ditetapkan oleh pihak independen, yakni Tim Appraisal. Jika warga
minta di atas harga Tim Appraisal atau juru hitung, maka kami minta dasar atas
perhitungan tersebut, sehingga tidak ada persoalan hukum di kemudian
hari,” ujarnya.

Perhitungan Tim Appraisal atas lahan warga di Bukit Rawi
sekitar Rp 29 ribu. Harga tersebut jauh di atas harga NJOP yang hanya Rp 1,9
ribu. Sementara warga meminta pemeter persegi lahan mereka dihargai Rp 100
ribu.

“Kami berada bersama masyarakat dan akan membayar.
Namun, perhitungan harga itu harus sesuai aturan agar kami tidak dikatakan
melakukan mark up harga pembebasan lahan. Kami akan terus melakukan pendekatan
kepada warga, karena jika proyek ini terhenti masyarakat luas akan terdampak.
Jalan inikan penghubung ibukota Kalteng dengan beberapa kabupaten,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Ajak Karang Taruna Membantu Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Sementra itu, Perwakilan Warga Junedi mengatakan, warga
berharap penggantian lahan tetap Rp 100 ribu permeter persegi. Pasalnya, lahan
yang dibayarkan hanya yang terkena pembangunan Pile Slab. Dan warga menilai,
dengan Pile Slab tersebut lahan mereka tidak terpakai dan tidak berharga.

“Harapan kami tetap Rp 100 ribu itu. Kami membuka diri
untuk musyawarah mupakat, tetapi kami menolak harga Rp 29 ribu. Kami tidak
menghalangi pembangunan dan bukan tidak mendukung, tetapi kami juga mohon
dibantu agar lahan kami ada harganya,” pungkasnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru