30.8 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Tingkat Kepatuhan Badan Publik Masih Rendah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Salah satu kewajiban badan publik
adalah menyampaikan laporan tahunan badan publik tersebut. Namun di Provinsi
Kalimantan Tengah kepatuhan terhadap perundang-undangan khususnya UU
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih minim atau masih rendah.

Karena faktanya, badan publik
(BP) yang menyampaikan laporan tahunan dan dan mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) hanya sedikit. Hal ini terkuak
dari data yang ada di Komisi informasi Provinsi Kalteng.

“Badan Publik (BP) yang
disurati untuk menyampaikan laporan tahunan; dari 46 BP tingkat provinsi yang
menyampaikan kembali laporan tahunan hanya ada 33 BP dan yang menyerahkan SAQ
malah hanya 23 BP,” terang Anggota KI Provinsi Kalteng, M Roziqin, Senin
(30/11/2020) petang.

Untuk badan publik vertikal yang
disurati, lanjut Roziqin, yang menyampaikan laporan tahunan sebanyak 8 BP dan
dan yang menyampaikan SAQ sebanyak 12 BP.

“Sedangkan untuk tingkat
kabupaten (PPID kabupaten), dari 14 kabupaten/kota di Kalteng ini yang
menyampaikan laporan tahunan sebanyak 8 PPID sedangkan yang menyampaikan SAQ
ada 6 PPID,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dinsos Prakarsai Anjangsana Dalam Rangka HUT RI

Ia menambahkan, dari laporan yang
masuk itu, kemudian dilakukan analisa dan penilaian secara kuantitatif yang
kemudian di ranking. Selanjutnya secara kualitatif dilanjutkan dengan presentasi
bagi badan publik dan PPID yang yang memenuhi penilaian tertentu.

“Hasil perangkingan yang
masuk ke tahap presentasi adalah 12 besar kategori BP tingkat provinsi, 8 besar
BP vertikal, dan tingkat kabupaten/kota ada 6 PPID”

Babak Presentasi Rabu-Kamis

Anggota komisioner KI Kalteng
lainnya, Setni Betlina menjelaskan bahwa sebetulnya untuk menilai badan publik,
tidak cukup dengan penilaian di atas kertas. Setelah laporan tahunan dan
kuisioner SAQ disampaikan maka KI akan melakukan kegiatan monitoring dan
evaluasi badan publik tersebut.

“Hal ini untuk mengetahui
dan memastikan kesesuaian antara yang ada dalam laporan, dengan realita di
kantor masing-masing. Namun karena ketiadaan anggaran akibat pandemi Covid maka
tahap ini ditiadakan,” ungkap Setni.

Baca Juga :  Sejumlah Kalangan Sampaikan Apresiasi UM Palangkaraya Menjadi Kampus T

Wakil Ketua KI Kalteng ini
menuturkan meski anggaran dan Monev ke lapangan ditiadakan, tetapi dari KI
Kalteng berkomitmen agar Monev tetap berlanjut, yaitu ke tahap presentasi
sebagai finalisasi penilaian badan publik manakah yang tinggi komitmennya
terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Tahap presentasi ini akan
dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 2-3 Desember 2020 di Gedung Smart Province di
Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng.

“Finalisasi penilaian
melalui presentasi ini akan disampaikan oleh Kepala/pimpinan BP kategori BP
Provinsi dan BP Vertikal, sedangkan untuk PPID Utama kabupaten/kota akan
disampaikan oleh kepala daerah masing-masing. Materi presentasi yaitu terkait
komitmen koordinasi dan inovasi masing-masing badan publik,” imbuhnya.

Hal ini, sambung dia, adalah
dalam rangka implementasi undang-undang KIP, peraturan pemerintah nomor 61
tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP, dan peraturan KI nomor 1 tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Salah satu kewajiban badan publik
adalah menyampaikan laporan tahunan badan publik tersebut. Namun di Provinsi
Kalimantan Tengah kepatuhan terhadap perundang-undangan khususnya UU
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih minim atau masih rendah.

Karena faktanya, badan publik
(BP) yang menyampaikan laporan tahunan dan dan mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) hanya sedikit. Hal ini terkuak
dari data yang ada di Komisi informasi Provinsi Kalteng.

“Badan Publik (BP) yang
disurati untuk menyampaikan laporan tahunan; dari 46 BP tingkat provinsi yang
menyampaikan kembali laporan tahunan hanya ada 33 BP dan yang menyerahkan SAQ
malah hanya 23 BP,” terang Anggota KI Provinsi Kalteng, M Roziqin, Senin
(30/11/2020) petang.

Untuk badan publik vertikal yang
disurati, lanjut Roziqin, yang menyampaikan laporan tahunan sebanyak 8 BP dan
dan yang menyampaikan SAQ sebanyak 12 BP.

“Sedangkan untuk tingkat
kabupaten (PPID kabupaten), dari 14 kabupaten/kota di Kalteng ini yang
menyampaikan laporan tahunan sebanyak 8 PPID sedangkan yang menyampaikan SAQ
ada 6 PPID,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dinsos Prakarsai Anjangsana Dalam Rangka HUT RI

Ia menambahkan, dari laporan yang
masuk itu, kemudian dilakukan analisa dan penilaian secara kuantitatif yang
kemudian di ranking. Selanjutnya secara kualitatif dilanjutkan dengan presentasi
bagi badan publik dan PPID yang yang memenuhi penilaian tertentu.

“Hasil perangkingan yang
masuk ke tahap presentasi adalah 12 besar kategori BP tingkat provinsi, 8 besar
BP vertikal, dan tingkat kabupaten/kota ada 6 PPID”

Babak Presentasi Rabu-Kamis

Anggota komisioner KI Kalteng
lainnya, Setni Betlina menjelaskan bahwa sebetulnya untuk menilai badan publik,
tidak cukup dengan penilaian di atas kertas. Setelah laporan tahunan dan
kuisioner SAQ disampaikan maka KI akan melakukan kegiatan monitoring dan
evaluasi badan publik tersebut.

“Hal ini untuk mengetahui
dan memastikan kesesuaian antara yang ada dalam laporan, dengan realita di
kantor masing-masing. Namun karena ketiadaan anggaran akibat pandemi Covid maka
tahap ini ditiadakan,” ungkap Setni.

Baca Juga :  Sejumlah Kalangan Sampaikan Apresiasi UM Palangkaraya Menjadi Kampus T

Wakil Ketua KI Kalteng ini
menuturkan meski anggaran dan Monev ke lapangan ditiadakan, tetapi dari KI
Kalteng berkomitmen agar Monev tetap berlanjut, yaitu ke tahap presentasi
sebagai finalisasi penilaian badan publik manakah yang tinggi komitmennya
terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Tahap presentasi ini akan
dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 2-3 Desember 2020 di Gedung Smart Province di
Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng.

“Finalisasi penilaian
melalui presentasi ini akan disampaikan oleh Kepala/pimpinan BP kategori BP
Provinsi dan BP Vertikal, sedangkan untuk PPID Utama kabupaten/kota akan
disampaikan oleh kepala daerah masing-masing. Materi presentasi yaitu terkait
komitmen koordinasi dan inovasi masing-masing badan publik,” imbuhnya.

Hal ini, sambung dia, adalah
dalam rangka implementasi undang-undang KIP, peraturan pemerintah nomor 61
tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP, dan peraturan KI nomor 1 tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Terpopuler

Artikel Terbaru