31.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Mediasi Tak Tercapai, Sengketa Informasi dengan Termohon Kapolresta La

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Informasi (KI) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) menyidangkan sengketa informasi antara pemohon
perseorangan atas nama yaitu Norlita Febriani, M.Kep dengan termohon Kepala
Polresta Palangka Raya, Selasa (30/6/2020). 

Sidang tahap pertama yang
dipimpin Ketua Majelis Komisioner M. Roziqin pada Selasa siang itu, pada tahap
mediasi tidak menghasilkan kesepakatan alias tidak menemukan titik
temu antara kedua belah pihak. Sehingga berlanjut ke tahap sidang ajudikasi non-litigasi.

“Ini adalah sidang kedua di hari
ini. Untuk sidang pertama tadi pagi, menghasilkan mediasi lanjutan (mediasi
dua). Sementara sidang sengketa informasi yang kedua ini, menghadirkan pemohon
perorangan dan termohon Kapolresta Palangka Raya, dikuasakan Kasat Reskrim.
Keduanya hadir dalam sidang kesatu di kantor KI,” terang Roziqin kepada prokalteng.co.

Permohonan informasi ini
dilayangkan oleh Norlita dengan perihal permintaan informasi terkait dua hal
yaitu Laporan Hasil Penyelidikan dan Laporan Hasil Gelar Perkara. Kasus itu
ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Manjakan Fotografer, Sony Hadirkan Lensa Full Frame 12-24 Mm G Master

Karena merasa tidak ada balasan
atau tanggapan dari pihak Polresta pada pengajuan permohonan yang kedua, maka
pada 20 Januari 2020 saudara Norlita mengirimkan keberatan dan bermohon ke
Komisi Informasi Kalteng.

“Setelah sidang kesatu ini
dilanjutkan dengan tahap penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu,
dan dalam hal ini difasilitasi oleh mediator, Daan Rismon. Hasilnya bisa
dikonfirmasi ke mediator,” pungkas Roziqin yang menjabat kordinator Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ini.

Secara terpisah, Ketua KI Kalteng
Daan Rismon usai memimpin mediasi Selasa sore membenarkan, terkait permohonan
Norlita selaku pemohon terhadap Kepala Polresta Palangka Raya selaku termohon,
berlanjut ke tahap ajudikasi.

Intinya adalah, lanjut Daan,
Norlita Febriani selaku pemohon meminta Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 1
Agustus 2019, serta Laporan Hasil Gelar Perkara terhadap penanganan perkara
dugaan tindak pidana fitnah dan atau kesaksian palsu yang berlangsung 30 Juli
2019 lalu.

Baca Juga :  Maksimalkan Akurasi DPT Pilkada, Ini yang Dilakukan KPU Palangka Raya

“Dalam proses mediasi tadi, tidak
menemukan titik temu antara pemohon dan termohon. Pemohon tetap bersikeras
bahwa laporan hasil penyelidikan dan laporan hasil gelar perkara merupakan
informasi yang terbuka,” terang Daan.

“Sementara termohon menyatakan,
itu tidak bisa dibuka terkait beberapa peraturan Kapolri (Perkap) yang menjadi
dasarnya. Setelah melakukan mediasi lebih dari 1 jam tadi, tidak ditemukan
titik temu karena sama-sama berdasarkan pada aturan yang melindungi
masing-masing,” tambahnya.

Karena sudah tiada titik temu
pada mediasi, maka kedua pihak sepakat dibawa ke sidang ajudikasi atau sidang
sengketa. Sidang sengketa itu sudah disepakati akan dilaksanakan pada Senin 6
Juli 2020.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Informasi (KI) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) menyidangkan sengketa informasi antara pemohon
perseorangan atas nama yaitu Norlita Febriani, M.Kep dengan termohon Kepala
Polresta Palangka Raya, Selasa (30/6/2020). 

Sidang tahap pertama yang
dipimpin Ketua Majelis Komisioner M. Roziqin pada Selasa siang itu, pada tahap
mediasi tidak menghasilkan kesepakatan alias tidak menemukan titik
temu antara kedua belah pihak. Sehingga berlanjut ke tahap sidang ajudikasi non-litigasi.

“Ini adalah sidang kedua di hari
ini. Untuk sidang pertama tadi pagi, menghasilkan mediasi lanjutan (mediasi
dua). Sementara sidang sengketa informasi yang kedua ini, menghadirkan pemohon
perorangan dan termohon Kapolresta Palangka Raya, dikuasakan Kasat Reskrim.
Keduanya hadir dalam sidang kesatu di kantor KI,” terang Roziqin kepada prokalteng.co.

Permohonan informasi ini
dilayangkan oleh Norlita dengan perihal permintaan informasi terkait dua hal
yaitu Laporan Hasil Penyelidikan dan Laporan Hasil Gelar Perkara. Kasus itu
ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Manjakan Fotografer, Sony Hadirkan Lensa Full Frame 12-24 Mm G Master

Karena merasa tidak ada balasan
atau tanggapan dari pihak Polresta pada pengajuan permohonan yang kedua, maka
pada 20 Januari 2020 saudara Norlita mengirimkan keberatan dan bermohon ke
Komisi Informasi Kalteng.

“Setelah sidang kesatu ini
dilanjutkan dengan tahap penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu,
dan dalam hal ini difasilitasi oleh mediator, Daan Rismon. Hasilnya bisa
dikonfirmasi ke mediator,” pungkas Roziqin yang menjabat kordinator Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ini.

Secara terpisah, Ketua KI Kalteng
Daan Rismon usai memimpin mediasi Selasa sore membenarkan, terkait permohonan
Norlita selaku pemohon terhadap Kepala Polresta Palangka Raya selaku termohon,
berlanjut ke tahap ajudikasi.

Intinya adalah, lanjut Daan,
Norlita Febriani selaku pemohon meminta Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 1
Agustus 2019, serta Laporan Hasil Gelar Perkara terhadap penanganan perkara
dugaan tindak pidana fitnah dan atau kesaksian palsu yang berlangsung 30 Juli
2019 lalu.

Baca Juga :  Maksimalkan Akurasi DPT Pilkada, Ini yang Dilakukan KPU Palangka Raya

“Dalam proses mediasi tadi, tidak
menemukan titik temu antara pemohon dan termohon. Pemohon tetap bersikeras
bahwa laporan hasil penyelidikan dan laporan hasil gelar perkara merupakan
informasi yang terbuka,” terang Daan.

“Sementara termohon menyatakan,
itu tidak bisa dibuka terkait beberapa peraturan Kapolri (Perkap) yang menjadi
dasarnya. Setelah melakukan mediasi lebih dari 1 jam tadi, tidak ditemukan
titik temu karena sama-sama berdasarkan pada aturan yang melindungi
masing-masing,” tambahnya.

Karena sudah tiada titik temu
pada mediasi, maka kedua pihak sepakat dibawa ke sidang ajudikasi atau sidang
sengketa. Sidang sengketa itu sudah disepakati akan dilaksanakan pada Senin 6
Juli 2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru