LUCINTA Luna menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan
narkoba. Pada ssidang yang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut
umum, dia tidak didampingi kuasa hukumnya.
Lucinta Luna tak didampingi kuasa
hukum saat mengikuti sidang perdana kasus narkoba yang digelar di Ruang Sidang
Kusuma Atmadja secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu
(27/5). Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni
Ketua Majelis Eko Aryanto, beserta Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.
Saat memulai sidang, Ketua
Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna, apakah dia mau
didampingi kuasa hukum selama persidangan?
“Iya didampingi kuasa hukum yang
mulia,†jawab Lucinta yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Di ruang sidang hanya ada Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. “Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok
Bambu),†jawab pemilik nama Ayluna Putri itu.
Meski begitu, kuasa hukumnya tak
diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk
mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.
Saat membacakan dakwaannya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan Sofyan menyebut Lucinta Luna dianggap bersalah
menyalahgunakan narkoba. Pemilik nama asli Muhammad Fatah itu didakwa memiliki
2 pil ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.
“Isi dakwaannya untuk perkara
Ayluna Putri itu didakwa psikotropika pasal 60 dan 62 undang-undang no.5 tahun
1997 tentang psikotropika dan narkotika. Kepemilikan ekstasi dan
penyalahgunaannya,†ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam dakwaan pertama, Lucinta
Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62
UU Psikotropika.
Adapun bunyi Pasal 60 ayat (3)
adalah ‘Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam
Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana
denda paling banyak Rp 60 juta.’
Kemudian Pasal 62 berbunyi
‘Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana
denda paling banyak Rp 100 juta.
Dalam dakwaan kedua, Lucinta Luna
didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat
(1) huruf a UU Narkotika.
Adapun bunyi Pasal 112 ayat (1)
adalah ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling
lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp
8 miliar.’
Sementara Pasal 127 ayat (1)
berbunyi ‘Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.’.
Mendengar dakwaan tersebut
Lucinta Luna pun menangis. Lantas Ketua Majelis Hakim Eko bertanya kepada terdakwa.
“Terdakwa berhak ajukan eksepsi
bukan ke materi perkara, kalau materi perkara itu nanti saat terdakwa
diperiksa. Yang saya tanya apakah saudara akan ajukan eksepsi?,†ujar Eko.
Sambil menitikan air mata,
Lucinta menjawab tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dia menerima
dakwaan yang diberikan JPU. “Tidak (ajukan eksepsi) yang mulia,†katanya.
Selanjutnya, saat diberikan
kesempatan apakah ada hal yang mau disampaikannya, Lucinta Luna tak
berkomentar.“Tidak yang mulia,†ucapnya.
Dengan diterimanya dakwaan
tersebut, sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (3/6) dengan agenda
pemeriksaan saksi.