PROKALTENG.CO-Permohonan penundaan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan penyidik. Sebaliknya, ibu tiga anak tersebut justru diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan sembari penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk merampungkan pemberkasan perkaranya.
Kabar perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Menurut dia, yang diperpanjang masa penahanannya bukan hanya Nikita, namun juga asistennya yakni Mail Syahputra.
“Penyidik Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 24 Maret hingga tanggal 2 Mei 2025, memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka, NM dan IM,” ujar Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Senin (24/3).
Perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
“Ini merupakan tahapan proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Dalam tahapan ini, penyidik terus melajukan pendalaman, melakukan koordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara,” paparnya.
Dengan adanya perpanjangan masa penahanan ini, maka Nikita Mirzani dipastikan akan merayakan Lebaran Idul Fitri yang tinggal beberapa hari ke depan di dalam dalam tahanan.
Terkait kemungkinan Nikita Mirzani dijenguk oleh keluarga di hari Lebaran, Kombes Pol Ade Ary menyebut, sudah ada aturan dan tata cara bagi tahanan yang akan dijenguk.
Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait laporan Reza Gladys atas pemberian uang sebesar Rp 4 miliar.
Menurut pihak Reza Gladys, uang Rp 4 miliar itu diberikan supaya Nikita Mirzani tutup mulut tidak mengumbar sisi negatif terkait produk kecantikannya. Awalnya pihak Nikita Mirzani meminta uang Rp 5 miliar, namun akhirnya mencapai titik kesepakatan di angka Rp 4 miliar. (jpg)