PENYANYI
Rinada
diketahui terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu. Polisi
kemudian meyerahkannya ke BNN Kota Bandung untuk menjalani rehabilitasi. Kini
proses rehabilitasinya sudah selesai sehingga Rinada bisa tenang menjalankan
ibadah di rumah pada bulan Ramadan.
“Sedikit saya mau mengklarifikasi mengenai
pemberitaan bahwa saya dipenjara 10 tahun atau 15 tahun, itu hoaks atau tidak
benar adanya,†aku Rinada melalui sebuah video diterima JawaPos.com Kamis
(22/4).
Rinada mengungkapkan proses rehabilitasi yang
dijalani sebanyak 8 kali pertemuan dan 8 kali wajib lapor. Kini dia sudah
dinyatakan tuntas menjalani rehabilitasi.
Dia merasa bisa menjalani proses ini dengan
baik berkat doa dan dukungan dari keluarga dan para penggemar. “Alhamdulillah
bulan Ramadan ini bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Insya Allah saya
tidak akan mengulangi kesalahan lagi. Saya mnghimbau kita semua untuk tetap
jauhi narkoba,†tuturnya.
Dalam kesempatan itu Rinada juga menyatakan
dirinya kini merilis single religi sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Tuhan
bisa melewati ujian kelam hidupnya. “Alhamdulillah Ramadan tahun ini saya
merilis single religi Nyalakan Iman,†tuturnya.
Seperti diketahui, Rinada diamankan
Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena melakukan penyalahgunaan narkoba di
salah satu tempat di daerah Bandung Jawa Barat, Februari lalu. Dari tangannya
tidak ditemukan barang bukti namun hasil tes turine menunjukkan positif
menggunakan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
Tak lama kemudian Rinada mendapatkan hukuman
rehanilitasi dan polisi kemudian menyerahkannya ke BNN Kota Bandung. “Dari
hasil tes urine tersangka RS positif mengandung metamphetamine atau sabu,†ujar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya