26.1 C
Jakarta
Thursday, March 20, 2025

Tanggapan Dokter Reza Gladys Usai Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Reza Gladys memberikan tanggapan melalui sejumlah unggahannya di Instagram setelah Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuatnya di Polda Metro Jaya, pada penghujung 2024 lalu.

Reza Gladys senang dan bersyukur akhirnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Sang dokter merasa ini belum sepenuhnya tuntas, karena masih ada terlapor lain yang belum ditetapkan tersangka seperti Nikita Mirzani.

“Allahuakbar, ditunggu terlapor lainnya pak @poldametrojaya,” ujar Reza Gladys.

Dia pun meminta netizen dan publik untuk ikut mengawal kasus ini sampai selesai. Reza Gladys ingin semua pihak yang telah melakukan pemerasan pada dirinya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.

“Terima kasih ya Allah, doa saya selama sholat 5 waktu terkabulkan. Terima kasih ya Allah, allahumma barik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejutan Mewah dari Calon Suami

Reza Gladys berharap kasus yang dialami Nikita Mirzani dkk bisa menjadi pembelajaran bagi orang-orang untuk menggunakan media sosial dengan baik dan bijak.

“Semoga kali ini bisa jadi pembelajaran yang bijak, tambah dewasa dan bijak. Jangan melata dan ngancem-ngancem lagi,” katanya.

Laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani diketahui publik setelah diungkap kuasa hukumnya, Julianus Sembiring. Dia menyatakan, kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Baca Juga :  6 Bulan Jalin Hubungan Asmara, Lolly Bikin Tulisan Menyentuh untuk Vadel Badjideh

Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di TikTok.

Uang itu diberikan Reza Gladys setelah bertemu pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya di media sosial.

Reza Glady kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.(jpc)

Reza Gladys memberikan tanggapan melalui sejumlah unggahannya di Instagram setelah Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuatnya di Polda Metro Jaya, pada penghujung 2024 lalu.

Reza Gladys senang dan bersyukur akhirnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Sang dokter merasa ini belum sepenuhnya tuntas, karena masih ada terlapor lain yang belum ditetapkan tersangka seperti Nikita Mirzani.

“Allahuakbar, ditunggu terlapor lainnya pak @poldametrojaya,” ujar Reza Gladys.

Dia pun meminta netizen dan publik untuk ikut mengawal kasus ini sampai selesai. Reza Gladys ingin semua pihak yang telah melakukan pemerasan pada dirinya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.

“Terima kasih ya Allah, doa saya selama sholat 5 waktu terkabulkan. Terima kasih ya Allah, allahumma barik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejutan Mewah dari Calon Suami

Reza Gladys berharap kasus yang dialami Nikita Mirzani dkk bisa menjadi pembelajaran bagi orang-orang untuk menggunakan media sosial dengan baik dan bijak.

“Semoga kali ini bisa jadi pembelajaran yang bijak, tambah dewasa dan bijak. Jangan melata dan ngancem-ngancem lagi,” katanya.

Laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani diketahui publik setelah diungkap kuasa hukumnya, Julianus Sembiring. Dia menyatakan, kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Baca Juga :  6 Bulan Jalin Hubungan Asmara, Lolly Bikin Tulisan Menyentuh untuk Vadel Badjideh

Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di TikTok.

Uang itu diberikan Reza Gladys setelah bertemu pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya di media sosial.

Reza Glady kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru