Site icon Prokalteng

Resmi, Harun Masiku Diceraikan Istri

resmi-harun-masiku-diceraikan-istri

JAKARTA – Hildawati Djamrin resmi menceraikan
Harun Masiku yang merupakan buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu
(PAW) anggota DPR RI. Putusan itu diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada
Selasa (16/3) kemarin. Penasihat hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri membenarkan
putusan tersebut. Dia meminta semua pihak menghormati langkah kliennya itu dan
tidak mengganggu Hildawati terkait kasus Harun Masiku.

“Sudah putus. Didaftarkan pada 27 juli
2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar. Dengan
putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh
karena itu, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun
Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi,” kata dia kepada
jpnn.com, Rabu (17/3). Harun Masiku dan Hildawati Djamrin melangsungkan
perkawinan di Singapura pada 11 Maret 2017. Sampai diajukannya gugatan cerai,
keduanta belum dikaruniai anak. Menurut Hari, dalam proses persidangan, Harun
tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan sampai
dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup.

“Saya tidak tahu mengenai Harun Masiku
mengetahui atau tidak mengenai gugatan ini. Namun Pengadilan Negeri Makassar
telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan,”
kata dia. Alumnus Universitas Makassar Indonesia (UMI) itu juga menjelaskan,
kliennya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Harun semenjak terjerat
kasus di KPK. Menurut Hari, hal itu pula yang melatari kleinnya menggugat
cerai.

“Yang melatari adalah semenjak tergugat
menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi,”
kata dia.

Sebagaimana diketahui
Harun Masiku adalah buronan KPK yang sampai saat ini masih dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap
pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Exit mobile version