Petugas Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, menyebutkan
musisi Ahmad Dhani berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana. Sehingga
berhak atas remisi percepatan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia (RI).
รขโฌลMas Dhani ini berkelakuan baik selama di tahanan, sehingga berhak
atas remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan,รขโฌย kata Kepala Rumah
Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, di Jakarta,
Senin (16/12).
Menurut Oga, Dhani sebelumnya divonis selama satu tahun penjara
terhitung sejak 28 Januari 2019 akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Dhani sebelumnya memperoleh remisi tahanan dalam peringatan Hari
Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan. รขโฌลKalau berdasarkan putusan yang di
Jakarta, Mas Dhani kan bisa bebas 28 atau 29 Januari 2020,รขโฌย kata Oga.
Namun berkat remisi kemerdekaan, kata dia, Dhani diperkirakan
bebas pada akhir Desember 2019. รขโฌลJadi perkiraannya bisa bebas 28 atau 29
Desember 2019. Nanti saya cek lagi,รขโฌย katanya.(jpc)