Site icon Prokalteng

Nunung dan Suami Dituntut 1,6 Tahun Penjara

nunung-dan-suami-dituntut-16-tahun-penjara

Kasus penyalahgunaan
narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan
Sambiran alias Ian, sudah hampir memasuki tahap akhir. Dalam sidang dengan
agenda pembacaan tuntutan yang digelar hari ini, Rabu (13/11), Nunung dan Ian
dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai, Nunung
dan suami sudah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35/2009 Tentang
Narkotika. “Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan
Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan narkotika golongan I buat diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara
selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan,” kata jaksa di hadapan majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, jaksa juga
tidak meminta Nunung dan suami untuk menjalani sisa tahanan di dalam penjara.
Jaksa menuntut Nunung dan Ian menjalani sisa tahanan di Rumah Sakit
Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, guna mengobati kecanduan
mereka pada obat haram tersebut.

“Para terdakwa perlu
menjalani pidana di RSKO Cibubur, diperhitungkan sebagai sisa pidana. Dan
dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah mereka jalani,” ucap jaksa
lebih lanjut.

Sebelum membacakan
tuntutannya, jaksa lebih dulu membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dan
yang meringankan Nunung dan Ian. Yang memberatkan, keduanya dinilai tidak mendukung
program pembetantasan narkoba yang dicanangkan pemerintah. Sementara yang
meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit
dalam memberikan keterangan.

Seperti yang pernah
diberitakan, Nunung dan suami ditangkap di kediaman di bilangan Tebet, Jakarta
Selatan, pada 19 Juli 2019, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36
gram. Pada waktu ditangkap, Nunung mengakui sempat membuang barang bukti ke
toilet lantaran panik rumahnya didatangi petugas kepolisian.(jpc)

 

Exit mobile version