27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Gugatan Soal Merek Geprek Bensu Ditolak MA, Ruben Onsu Merespons Begin

Presenter
Ruben Onsu belum mau berkomentar terkait gugatan merek dagang Geprek Bensu ditolak
oleh Mahkamah Agung (MA).

Saat
coba dimintai keterangan oleh awak media, suami Sarwendah ini enggan memberi
tanggapan.

Ia
bahkan diam seribu bahasa ketika awak media memberondong pertanyaan setelah
mengisi acara Brownis Trans TV di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis
(11/6).

Diberitakan
sebelumnya, gugatan Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang bernama Geprek
Bensu resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Tidak
hanya itu, MA juga meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu atas nama Ruben
Samuel Onsu digugurkan alias dibatalkan.

Keputusan
tersebut diketahui dalam laman resmi milik MA. Penolakan MA terhadap gugatan
Ruben Onsu tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga
Jkt.Pst.

Baca Juga :  Yeyen Lidya: Masa Harus Minum Sabun Cuci Piring

Ruben
Onsu melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang
merek I Am Geprek Bensu. Dia menggugat lantaran menilai merek dagang itu sama
dengan Geprek Bensu miliknya. MA menolak gugatan Ruben Onsu atas merek dagang
Geprek Bensu yang berupa lukisan dan logo. Selain itu, MA juga membatalkan
pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben Onsu yang disampaikan kepada
Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan
Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.

“Menolak
gugatan penggugat Ruben Onsu tersebut untuk seluruhnya,” bunyi pernyataan
resmi laman MA, Kamis (11/6).

Presenter
Ruben Onsu belum mau berkomentar terkait gugatan merek dagang Geprek Bensu ditolak
oleh Mahkamah Agung (MA).

Saat
coba dimintai keterangan oleh awak media, suami Sarwendah ini enggan memberi
tanggapan.

Ia
bahkan diam seribu bahasa ketika awak media memberondong pertanyaan setelah
mengisi acara Brownis Trans TV di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis
(11/6).

Diberitakan
sebelumnya, gugatan Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang bernama Geprek
Bensu resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Tidak
hanya itu, MA juga meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu atas nama Ruben
Samuel Onsu digugurkan alias dibatalkan.

Keputusan
tersebut diketahui dalam laman resmi milik MA. Penolakan MA terhadap gugatan
Ruben Onsu tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga
Jkt.Pst.

Baca Juga :  Yeyen Lidya: Masa Harus Minum Sabun Cuci Piring

Ruben
Onsu melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang
merek I Am Geprek Bensu. Dia menggugat lantaran menilai merek dagang itu sama
dengan Geprek Bensu miliknya. MA menolak gugatan Ruben Onsu atas merek dagang
Geprek Bensu yang berupa lukisan dan logo. Selain itu, MA juga membatalkan
pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben Onsu yang disampaikan kepada
Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan
Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.

“Menolak
gugatan penggugat Ruben Onsu tersebut untuk seluruhnya,” bunyi pernyataan
resmi laman MA, Kamis (11/6).

Terpopuler

Artikel Terbaru