Site icon Prokalteng

Waduh, Celana Dalam Makan Korban

waduh-celana-dalam-makan-korban

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi
penghentian terhadap program siaran ‘Rumpi No Secret’. Acara yang ditayangkan
Trans TV itu diberhentikan sementara selama dua kali penayangan.  Keputusan pemberhentian Rumpi disepakati
dalam rapat pleno dan diunggah ke laman KPI Pusat.

Dalam keterangannya, KPI Pusat menyatakan
program Rumpi kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Terdapat sembilan pasal dalam P3SPS yang
dilanggar tayangan yang dibawakan Feni Rose itu.

Planggaran yang dilakukan Rumpi No Secret pada
24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu wawancara host kepada Dinar Candy dan
Bobby Tria Sanjaya. Perbincangan terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar
Candy di media sosial. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan
bahwa wawancara tersebut tidak pantas disiarkan di ruang publik karena tidak
menghargai nilai dan norma kesopanan.

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari
tayangan itu bagi masyarakat. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang
baik dan berdampak positif,” kata Mulyo dilansir laman KPI, Senin (9/11).
Menurut Mulyo, tayangan Rumpi episode itu tidak mengindahkan aturan tentang
perlindungan terhadap anak dan remaja.

“Tayangan ini justru mengandung muatan
yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja,” imbuhnya.

Sanksi KPI terkait
penghentian sementara siaran Rumpi akan berlangsung pada 12 dan 13 November
2020. 

Exit mobile version