Pitra Romadoni selaku pelapor video syur mirip
artis Gisella Anastasia mengatakan hasil digital forensik seharusnya
diungkapkan ke publik supaya tidak ada lagi yang menduga-duga siapa sebenarnya
pemeran dalam video 19 detik seperti beredar di media sosial beberapa waktu
lalu.
Dia juga berharap pihak berwajib
mengungkapkannya supaya tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat
dengan menuding sejumlah pihak. Dengan diungkapkannya hasil digital forensik,
orang tidak lagi berprasangka buruk.
“Hasil sudah pasti harus diungkap ke publik
karena ini delik pidana murni bukan delik aduan. Pidana murni saya rasa sah-sah
saja diungkap ke publik untuk menjawab rasa penasaran masyarakat. Justru kalau
nggak diungkap masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini?,†kata Pitra Romadoni kepada
JawaPos.com, Senin (7/12).
Sampai sekarang dia mengaku masih menunggu
hasil digital forensik face recognition dan face comparison. Menurutnya,
sebenarnya bukan hal sulit bagi penyidik membuat kepastian siapa sebenarnya
pemeran perempuan ataupun laki-laki dalam video itu. Selain menggunakan hasil
analisis digital forensik, keterangan yang disampaikan sejumlah saksi dalam
kasus ini juga akan sangat membantu.
“Saya masih menunggu hasil forensik face
recognition dan face comparison terhadap video tersebut. Siapa sebenarnya orang
dalam video tersebut. Saya belum dapat informasi hasilnya seperti apa jadi
nanti kita ketahui bersama lah supaya tidak ada orang yang dirugikan ataupun
tertuduh,†ungkapnya.
Seperti diketahui, baik pemeran perempuan
ataupun pemeran laki-laki dalam video syur mirip Gisella Anastasia telah
menyeret sejumlah nama. Untuk pemeran perempuan, selain menyerat nama Gisel,
kasus ini juga sempat menyeret nama Cindy Clarisa. Sementara pemeran laki-laki
juga menyeret sejumlah nama. Mulai dari manajer Gisel Andi Tranggawa, Adhietya
Mukti, hingga Joshua March.
Diberitakan sebelumnya, Pitra Romadoni
melaporkan video syur mirip Gisel ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2020.
Advokat yang pernah menangani kasus First Travel itu melaporkan kasus ini ke
pihak berwajib supaya tidak menimbulkan kegaduhan ke publik dan pihak yang
bertanggungjawab atas penyebarannya dapat ditindak tegas.
Pitra melaporkan kasus
ini Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi