Buntut lawakannya yang dinilai melecehkan adat Toraja, komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat untuk menyerahkan 48 kerbau, 48 babi, dan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh lembaga adat Tana Toraja Sulawesi Selatan, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST). Tindakan Pandji yang menyinggung kebudayaan Toraja dianggap merupakan tindakan tidak etis karena menyinggung masyarakat Toraja.
Benyamin Rante Allo selaku Ketua Umum TAST mengungkapkan, sanksi adat yang dijatuhkan kepada Pandji Pragiwaksono harus dipenuhi. Dia pun meminta Pandji untuk datang ke tanah Toraja secara langsung guna membicarakan soal sanksi.
Jika Pandji datang,maka sanksi yang sudah diumumkan masih bisa dibicarakan lebih lanjut menyesuaikan dengan hasil pembicaraan yang dapat disepakati bersama.
“Sanksi itu untuk upacara adat sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya, Pandji harus datang untuk membahas sanksinya. Belum tentu nilai atau jumlahnya seperti itu,” kata Benyamin.
Menurut Benyamin, sanksi untuk Pandji dalam upacara adat merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate).
Adapun dana Rp 2 miliar lebih tepatnya bukan denda. Karena menurut Benyamin, dana itu bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja.
Dana Rp 2 miliar nantinya akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang tercemar akibat pernyataan Pandji Pragiwaksono.
“Kami melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email. Jadi batas waktunya 3×24 jam,” katanya.
Jika ternyata Pandji Pragiwaksono tidak datang ke Toraja, Benyamin menyebut akan ada sanksi yang lebih berat lagi dari masyarakat adat.
“Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma’maman untuk mendapatkan kutukan,” katanya.(jpc)
