32 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Kasus Video Porno Mirip Gisel Berbuntut Laporan Polisi

JAKARTA, PROKALTENG.CO-Kasus video porno mirip artis
Gisella Anastasia yang beredar di media sosial berujung pada laporan polisi.
Dalam laporannya, pemain dan pelaku penyebar dapat dijerat dengan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Febriyanto Dunggio resmi melaporkan konten
tersebut ke Polda Metro Jaya sebagaimana laporan polisi No.
LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 7 November 2020.

’’Bahwa kabar beredarnya dugaan video mirip seorang
artis ini, dinilai telah menimbulkan kegaduhan di publik khususnya di dunia
maya, terbukti di Twitter saja
menempati trending topic. Bahkan
di media online juga menjadi pusat pemberitaan,” kata
Febriyanto dalam keterangannya, Minggu (8/11).

Febriyanto menuturkan, konten tersebut jelas
bermuatan pelanggaran dan tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE soal larangan
asusila. Dia menilai, harus ada efek jera baik pelaku yang membuat, mengedit
dan yang menyebarkan layak diproses hukum.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Akui Lagi Dekat dengan Penyiar Radio

’’Karena ini ada dugaan melibatkan nama publik
figur, menjadi sangat penting khususnya soal prinsip equality
before the law
 dimana setiap warganegara ada persamaan
dihadapan hukum, tentunya bila bercermin dari beragam kasus asusila yang pernah
terjadi menyeret juga artis kenamaan bukan hal baru,’’ ungkap dia. ’’Seperti
video artis berinisial A dulu seorang personil band yang pernah diputus
bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh PN
Bandung. Maka tidak boleh ada yang kebal hukum, polisi harus proses,” cetus
Febriyanto.

Menurut Febriyanto, video syur tersebut mirip
seorang publik figur yang dinilai dapat mempunyai pengaruh buruk di masyarakat.
Karena ada yang mengidolakan, tentu menarik dan menjadi ramai dibicarakan baik
di media sosial hingga media online.

Baca Juga :  Baru 7 Jam Dirilis, Single Ayu Ting Ting Sudah Lebih 1 Juta Viewers

Para pelaku terancam dugaan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19
Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi.

Sementara itu, Gisel sendiri sudah buka suara
terkait video syur yang diduga mirip dirinya tersebut. Ibunda Gempita Nora
Marten itu merasa sedih dan bingung, karena kembali mendapat musibah tersebut.
’’Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama ya
kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapi
aja,” cetus Gisel, Sabtu (7/11). (*)

JAKARTA, PROKALTENG.CO-Kasus video porno mirip artis
Gisella Anastasia yang beredar di media sosial berujung pada laporan polisi.
Dalam laporannya, pemain dan pelaku penyebar dapat dijerat dengan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Febriyanto Dunggio resmi melaporkan konten
tersebut ke Polda Metro Jaya sebagaimana laporan polisi No.
LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 7 November 2020.

’’Bahwa kabar beredarnya dugaan video mirip seorang
artis ini, dinilai telah menimbulkan kegaduhan di publik khususnya di dunia
maya, terbukti di Twitter saja
menempati trending topic. Bahkan
di media online juga menjadi pusat pemberitaan,” kata
Febriyanto dalam keterangannya, Minggu (8/11).

Febriyanto menuturkan, konten tersebut jelas
bermuatan pelanggaran dan tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE soal larangan
asusila. Dia menilai, harus ada efek jera baik pelaku yang membuat, mengedit
dan yang menyebarkan layak diproses hukum.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Akui Lagi Dekat dengan Penyiar Radio

’’Karena ini ada dugaan melibatkan nama publik
figur, menjadi sangat penting khususnya soal prinsip equality
before the law
 dimana setiap warganegara ada persamaan
dihadapan hukum, tentunya bila bercermin dari beragam kasus asusila yang pernah
terjadi menyeret juga artis kenamaan bukan hal baru,’’ ungkap dia. ’’Seperti
video artis berinisial A dulu seorang personil band yang pernah diputus
bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh PN
Bandung. Maka tidak boleh ada yang kebal hukum, polisi harus proses,” cetus
Febriyanto.

Menurut Febriyanto, video syur tersebut mirip
seorang publik figur yang dinilai dapat mempunyai pengaruh buruk di masyarakat.
Karena ada yang mengidolakan, tentu menarik dan menjadi ramai dibicarakan baik
di media sosial hingga media online.

Baca Juga :  Baru 7 Jam Dirilis, Single Ayu Ting Ting Sudah Lebih 1 Juta Viewers

Para pelaku terancam dugaan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19
Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi.

Sementara itu, Gisel sendiri sudah buka suara
terkait video syur yang diduga mirip dirinya tersebut. Ibunda Gempita Nora
Marten itu merasa sedih dan bingung, karena kembali mendapat musibah tersebut.
’’Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama ya
kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapi
aja,” cetus Gisel, Sabtu (7/11). (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru