Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra telah resmi diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan ini terhitung mulai hari ini Kamis (2/5) hingga 1 Mei 2025. Penambahan masa penahanan ini karena alasan yang cukup kuat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mulai hari ini, 2 Mei 2025, kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam 30 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5).
Perpanjangan penahanan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan berdasarkan surat penahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, penyidik terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan Mail Syahputra supaya perkara ini bisa segera dilimpahkan sehingga dapat masuk ke pengadilan.
“Ada surat dari JPU, ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik,” aku Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Masalah ini berawal dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok.
Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.
Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.(jpc)