26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dukung PTM di Dua Kecamatan, Begini Kata Ketua DPRD Seruyan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mendukung atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terhadap pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kecamatan Seruyan Hulu dan Suling Tambun.

Hal tersebut ditanggapinya setelah resmi dikeluarkan surat edaran (SE) Bupati Seruyan nomor : 420/1190/Disdik/VII/2021 tentang penyesuaian pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Covid-19.

Di mana salah satu poin isi dalam SE tersebut meminta untuk satuan pendidikan yang berada di Kecamatan Seruyan Hulu dan Kecamatan Suling Tambun agar melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah mulai tanggal 26 Juli 2021.

"Menanggapi hal ini bahwa secara umum kami dari DPRD mendukung saja terkait dengan kebijakan tersebut. Karena memang seperti yang kita tahu, penerapan Belajar Dari Rumah (BDR) itukan banyak kendala yang dihadapi oleh masyarakat, mulai dari kouta, jaringan dan lain sebagainya," kata Zuli Eko Prasetyo, Senin (26/7).

Baca Juga :  Pantau Perkembangan Karhutla di Seruyan, Ketua DPRD Seruyan Bilang Begini

Menurut dia, tentu dengan adanya pemberlakuan kebijakan PTM terbatas juga akan sangat membantu masyarakat. Disamping itu, pelaksanaan PTM sendiri tentunya mempunyai efektifitas pembelajaran yang berbeda dengan BDR.

Kendati demikian, Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan di mana pada pelaksanaan PTM di sekolah tentunya juga harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Terlebih agar sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Akan tetapi disini yang paling utama yang harus perhatikan adalah berkaitan dengan penerapan protokol kesehatannya. Karena itu sangat penting kita terapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mendukung atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terhadap pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kecamatan Seruyan Hulu dan Suling Tambun.

Hal tersebut ditanggapinya setelah resmi dikeluarkan surat edaran (SE) Bupati Seruyan nomor : 420/1190/Disdik/VII/2021 tentang penyesuaian pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Covid-19.

Di mana salah satu poin isi dalam SE tersebut meminta untuk satuan pendidikan yang berada di Kecamatan Seruyan Hulu dan Kecamatan Suling Tambun agar melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah mulai tanggal 26 Juli 2021.

"Menanggapi hal ini bahwa secara umum kami dari DPRD mendukung saja terkait dengan kebijakan tersebut. Karena memang seperti yang kita tahu, penerapan Belajar Dari Rumah (BDR) itukan banyak kendala yang dihadapi oleh masyarakat, mulai dari kouta, jaringan dan lain sebagainya," kata Zuli Eko Prasetyo, Senin (26/7).

Baca Juga :  Pantau Perkembangan Karhutla di Seruyan, Ketua DPRD Seruyan Bilang Begini

Menurut dia, tentu dengan adanya pemberlakuan kebijakan PTM terbatas juga akan sangat membantu masyarakat. Disamping itu, pelaksanaan PTM sendiri tentunya mempunyai efektifitas pembelajaran yang berbeda dengan BDR.

Kendati demikian, Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan di mana pada pelaksanaan PTM di sekolah tentunya juga harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Terlebih agar sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Akan tetapi disini yang paling utama yang harus perhatikan adalah berkaitan dengan penerapan protokol kesehatannya. Karena itu sangat penting kita terapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru