28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

DPRD Seruyan Gelar Uji Publik Raperda CSR dan Sosialisasi Perda BPD

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan belum lama ini telah melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisatif dewan setempat. Ini tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah.

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan, Raperda yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut, dinilai sangat penting keberadaannya agar segala penyaluran yang berkaitan dengan CSR tersebut memiliki payung hukum.

Diungkapkannya, dengan demikian tentu diharapkan kesadaran atau partisipasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam penyaluran CSR nya juga bisa lebih optimal lagi maupun tetap sasaran.

Baca Juga :  Desa Sungai Perlu Minta Peningkatan Badan Jalan Poros

"Sehingga dengan memiliki dasar hukum tersebut diharapkan kesadaran serta partisipasi PBS dalam penyaluran CSR bisa lebih optimal dan tepat sasaran serta tepat manfaat," kata Bejo Riyanto, Selasa (3/8).

Dia juga menambahkan, di mana pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan Perda tentang BPD. Mengingat juga Perda tersebut mempunyai peran penting mengenai regulasi yang mengatur segala teknis, mulai dari pemilihan dan lain sebagainya.

"Salah satu tahapan penting setelah Raperda itu disahkan menjadi Perda adalah sosialisasinya. Karena Perda kalau tanpa sosialisasi tidak akan bisa berjalan dengan maksimal," pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan belum lama ini telah melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisatif dewan setempat. Ini tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah.

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan, Raperda yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut, dinilai sangat penting keberadaannya agar segala penyaluran yang berkaitan dengan CSR tersebut memiliki payung hukum.

Diungkapkannya, dengan demikian tentu diharapkan kesadaran atau partisipasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam penyaluran CSR nya juga bisa lebih optimal lagi maupun tetap sasaran.

Baca Juga :  Desa Sungai Perlu Minta Peningkatan Badan Jalan Poros

"Sehingga dengan memiliki dasar hukum tersebut diharapkan kesadaran serta partisipasi PBS dalam penyaluran CSR bisa lebih optimal dan tepat sasaran serta tepat manfaat," kata Bejo Riyanto, Selasa (3/8).

Dia juga menambahkan, di mana pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan Perda tentang BPD. Mengingat juga Perda tersebut mempunyai peran penting mengenai regulasi yang mengatur segala teknis, mulai dari pemilihan dan lain sebagainya.

"Salah satu tahapan penting setelah Raperda itu disahkan menjadi Perda adalah sosialisasinya. Karena Perda kalau tanpa sosialisasi tidak akan bisa berjalan dengan maksimal," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru