29 C
Jakarta
Friday, May 30, 2025

DPRD Kalteng Soroti Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

PALANGKA RAYA – Praktik
sindikat tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah
umur, yang berhasil diungkap Polda Kalteng melalui Direktorat Kriminal Umum
(Ditreskrimum), mendapatkan sorotan dan perhatian semua pihak.

Karena terbukti mengeksploitasi
anak di bawah umum sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PKS), dua
muncikari dan satu oknum
kepala desa, dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Selain melibatkan anak
dibawah umum, juga menggunakan aset pemerintah

“Kita merasa prihatin dan sangat
kecewa, karena ini masalah bukan hanya dilakukan di hotel yang dikuasai oleh
pemerintah, tetapi berkaitan dengan anak dibawa umur,” katanya Anggota DPRD
Kalteng H Achmad Amur kepada media di gedung komisi III, Selasa (26/11) lalu.

Baca Juga :  Dorong Program Listrik Masuk Desa Masuk Dalam RPJMD

Menurutnya, selain itu dengan
kejadian tersebut sangat mencoreng nama Kalteng. Apalagi saat ini pihak
eksekutif dan legislatif sedang membahas persoalan penanaman modal untuk
peningkatan pendapatan daerah.

“Harusnya jangan sampai terjadi
dan kita berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita. Pengaruhnya lain karena
hotel yang dibina oleh pemerintah daerah dan merupakan aset daerah, maka harus
dikelola dengan professional,” harap politikus Partai PPP Kalteng tersebut.

Selain itu hal-hal yang negatif
harus dapat dihindari, jangan sampai mencul ke permukaan dan harus diantisipasi
lebih awal, agar tidak menimbulkan penilaian buruk dari masyarakat. “Orang akan
selalu menyampaikan bahwa ini hotel yang dikelola oleh pemerintah saja sudah
seperti ini, apalagi hotel lainnya. Ini akan menjadi citra buruk nanti,” tegas
Amur.

Baca Juga :  DPRD: Segera Lakukan Realokasi Anggaran

Tegasnya, jangan sampai
memaksakan diri dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan
mengeksploitasi anak di bawah umum sebagai pemandu lagu dan pekerja seks
komersial (PKS).

Dengan kejadian tersebut, maka
pihaknya akan menyampaikan kepada ketua komisi III agar mengundang pihak
pengelola untuk mendengarkan penjelasan resmi secara langsung terkait dengan
kasus tersebut.

“Kita ingin mendengarkan dari
mereka dan akan meminta pertanggungjawaban, agar kedepan pengelolaan perusahaan
daerah dapat dilakukan dengan baik. Sehingga dalam membahas soal penanaman
modal, tidak ada hal yang terganjal,” tuturnya. (nue/ari/nto)

PALANGKA RAYA – Praktik
sindikat tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah
umur, yang berhasil diungkap Polda Kalteng melalui Direktorat Kriminal Umum
(Ditreskrimum), mendapatkan sorotan dan perhatian semua pihak.

Karena terbukti mengeksploitasi
anak di bawah umum sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PKS), dua
muncikari dan satu oknum
kepala desa, dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Selain melibatkan anak
dibawah umum, juga menggunakan aset pemerintah

“Kita merasa prihatin dan sangat
kecewa, karena ini masalah bukan hanya dilakukan di hotel yang dikuasai oleh
pemerintah, tetapi berkaitan dengan anak dibawa umur,” katanya Anggota DPRD
Kalteng H Achmad Amur kepada media di gedung komisi III, Selasa (26/11) lalu.

Baca Juga :  Dorong Program Listrik Masuk Desa Masuk Dalam RPJMD

Menurutnya, selain itu dengan
kejadian tersebut sangat mencoreng nama Kalteng. Apalagi saat ini pihak
eksekutif dan legislatif sedang membahas persoalan penanaman modal untuk
peningkatan pendapatan daerah.

“Harusnya jangan sampai terjadi
dan kita berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita. Pengaruhnya lain karena
hotel yang dibina oleh pemerintah daerah dan merupakan aset daerah, maka harus
dikelola dengan professional,” harap politikus Partai PPP Kalteng tersebut.

Selain itu hal-hal yang negatif
harus dapat dihindari, jangan sampai mencul ke permukaan dan harus diantisipasi
lebih awal, agar tidak menimbulkan penilaian buruk dari masyarakat. “Orang akan
selalu menyampaikan bahwa ini hotel yang dikelola oleh pemerintah saja sudah
seperti ini, apalagi hotel lainnya. Ini akan menjadi citra buruk nanti,” tegas
Amur.

Baca Juga :  DPRD: Segera Lakukan Realokasi Anggaran

Tegasnya, jangan sampai
memaksakan diri dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan
mengeksploitasi anak di bawah umum sebagai pemandu lagu dan pekerja seks
komersial (PKS).

Dengan kejadian tersebut, maka
pihaknya akan menyampaikan kepada ketua komisi III agar mengundang pihak
pengelola untuk mendengarkan penjelasan resmi secara langsung terkait dengan
kasus tersebut.

“Kita ingin mendengarkan dari
mereka dan akan meminta pertanggungjawaban, agar kedepan pengelolaan perusahaan
daerah dapat dilakukan dengan baik. Sehingga dalam membahas soal penanaman
modal, tidak ada hal yang terganjal,” tuturnya. (nue/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru