PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kalteng,
Siswandi meminta perusahaan besar swasta tidak melewati jalan umum untuk
mengangkut hasil produksi. Pasalnya, dampak banyaknya angkutan perusahaan besar
swasta, khususnya perkebunan, pertambangan, dan kayu log jalan rusak.
Siswandi mengataan, sampai
saatnini masih banyak Perusahaan Besar Swasta di Kalteng yang menggunakan
fasilitas jalan umum untuk mengangkut hasil produksi mereka. “Masih banyak
PBS menggunakan jalan umum dalam mengangkut hasil perkebunan sawit, angkutan
kayu Logging maupun tambang, berpotensi menyebabkan kerusakan jalan,”
tegasnya, Senin (24/5).
Menurutnya, perlu adanya
ketegasan dari Pemprov Kalteng agar Perda nomor 7 tahun 2012 bisa ditegakan dan
di implementasikan. Itu terutama terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar
dengan menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil hutan, tambang maupun
perkebunan.
“Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 7 tahun 2012, jelas mengatur tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan
khusus bagi angkutan PBS. Tetapi faktanya di lapangan masih ada PBS gunakan
jalan umum,” tegasnya.
Kerusakan jalan akibat dilintasi
angkutan PBS bisa dilihat di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun,
Kabupaten Gunung Mas, yang saat ini mengalami kerusakan parah. Wakil rakyat
dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini menambahkan, hal ini tentunya harus
menjadi pembelajaran serta mendapat perhatian pemerintah.
“Kita berharap Perda nomor 7
tahun 2012 bisa dipertegas implementasinya di lapangan, dengan melibatkan
seluruh stakeholder terkait. Pada dasarnya jalan umum tidak diperuntukan bagi
angkutan PBS. Kita mengharapkan PBS bisa mengerti dan dapat membangun jalan
sendiri,” pungkasnya.