PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 memastikan bahwa pihaknya sudah siap bekerja membahas dan menuntaskan raperda dimaksut. Itu disampaikan Ketua Pansus Yohanes Freddy Ering, kemarin.
Setelah disetujui pembentukan Pansus, kami langsung berkordinasi dan mulai bekerja. Saat ini sudah berjalan,” ucapnya.
Legislator senior Partai PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat dibutuhkan. Sebab, tiap tahun selalu berubah menyesuaikan keadaan dan aturan yang lebih tinggi.
“Aturan mengenai keuangan setiap tahun berubah-ubah dari pemerintah pusat. Maka daerah juga harus mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Tim Pansus Raperda ini akan merumuskan penyesuain dengan aturan tersebut,” tegasnya.
Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng V Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga juga menyamoaikan, sama halnya dengan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 juga harus dirumuskan bersama-sama, berapa dana riil yang dibutuhkan bersama KPU, Banwaslu Provinsi dan Kabupaten Kota serta instansi vertikal terkait lainya.
“Tim Pansus dibentuk untuk bersama instansi terkait membahas berapa kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah nanti. Sehingga dari pembahasan bersama diketahui dan disepakti dana riil yang dibutuhkan nanti. Ini agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun sekali ini nanti bisa aman, lancar dan sukses,” pungkasnya.
Reporter: Arjoni
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 memastikan bahwa pihaknya sudah siap bekerja membahas dan menuntaskan raperda dimaksut. Itu disampaikan Ketua Pansus Yohanes Freddy Ering, kemarin.
Setelah disetujui pembentukan Pansus, kami langsung berkordinasi dan mulai bekerja. Saat ini sudah berjalan,” ucapnya.
Legislator senior Partai PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat dibutuhkan. Sebab, tiap tahun selalu berubah menyesuaikan keadaan dan aturan yang lebih tinggi.
“Aturan mengenai keuangan setiap tahun berubah-ubah dari pemerintah pusat. Maka daerah juga harus mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Tim Pansus Raperda ini akan merumuskan penyesuain dengan aturan tersebut,” tegasnya.
Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng V Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga juga menyamoaikan, sama halnya dengan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 juga harus dirumuskan bersama-sama, berapa dana riil yang dibutuhkan bersama KPU, Banwaslu Provinsi dan Kabupaten Kota serta instansi vertikal terkait lainya.
“Tim Pansus dibentuk untuk bersama instansi terkait membahas berapa kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah nanti. Sehingga dari pembahasan bersama diketahui dan disepakti dana riil yang dibutuhkan nanti. Ini agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun sekali ini nanti bisa aman, lancar dan sukses,” pungkasnya.
Reporter: Arjoni