PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Riska Agustin, angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Chrisway atas penerbitan surat izin tambang kepada PT Investasi Mandiri (IM).
Riska menegaskan, DPRD Kalteng memilih menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan lembaga peradilan.
“Kami dari DPRD akan mengikuti apa pun keputusan peradilan, karena peradilan yang lebih memahami bagaimana kasus ini berjalan,” ujarnya, dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (17/12).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, persoalan hukum yang terjadi tidak boleh memunculkan spekulasi liar maupun sikap saling menyalahkan antarlembaga pemerintahan.
Oleh karena itu, DPRD Kalteng memilih mengawal proses hukum dengan kepala dingin serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Riska menyampaikan bahwa DPRD Kalteng akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng agar dinamika yang terjadi tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
Ia menegaskan pentingnya menjaga kerja sama dan komunikasi yang baik.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Selain itu, Riska juga menyoroti pentingnya langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Penanganan kasus ini, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi bersama.
“Selanjutnya akan kami bicarakan dengan Pemprov Kalteng terkait tindak lanjutnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
(afa/ala)


