27.8 C
Jakarta
Thursday, May 2, 2024

DPRD Kalteng Gelar RDP Selesaikan Sengketa Poktan dengan Perusahaan Sa

PALANGKA RAYA – Perwakilan Kelompok Tani (Poktan) Ramban Jaya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) temui Komisi II DPRD Kakteng. Itu dilakukan Poktan Ramban Jaya, untuk mencari solusi terkait sengketa antara Poktan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Poktan Ramban Jaya tersebut diterima oleh Komisi II DPRD Kalteng dan mereka langsung menggelar rapat dengar pendapatan (RDP) di ruang rapat dewan setempat. Perwakilan dari Poktan Agus Friadi  mengatakan, kedatangan pihaknya ke DPRD Kalteng ini untuk memohon bantuan pada Komisi II DPRD Kalteng guna mencarikan solusi penyelesaian masalah antara Gapoktan Bagendang Raya dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) karena diduga tidak transparan terkait dana bagi hasil yang sudah disepakat sejak 2016 lalu.

Baca Juga :  Harus Ada Terobosan Baru Menggeliatkan Ekonomi Daerah

“PT Menteng diduga tidak transfaran terkait dana bagi hasil tersebut. Padahal sebagian lahan yang dikuasai oleh PT MJSP tersebut adalah Izin yang dimiliki oleh Gapoktan Bagendang Raya yang terdiri dari Kelompok Tani Hapakat Permai, Buding Jaya, dan Ramban Jaya dengan luasan lahan 3.500 hektar,” ucapnya.

Sementara itu dalam RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon. Turut hadir, Ketua DPRD Kotim Dra Rinie, dan Ketua Komisi II DPRD Kotim Hj.Darmawati sementara dari Pemkab kotim diwakili oleh Kapala Bagian Ekonomi Wim Benung. Namun, dari pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon mengatakan, persoalan sengketa yang terjadi antara Poktan Ramban Jaya dengan perusahaan sawit di Kotim. “Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan, sehingga antara masyarakat dan perusahaan tidak terjadi gesekan. Dan kita juga menyayangkan pihak perusahaan tidak hadir untuk RDP,” pungkasnya. (arj)

Baca Juga :  DPRD Cabut Raperda Pengelolaan Asrama Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Perwakilan Kelompok Tani (Poktan) Ramban Jaya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) temui Komisi II DPRD Kakteng. Itu dilakukan Poktan Ramban Jaya, untuk mencari solusi terkait sengketa antara Poktan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Poktan Ramban Jaya tersebut diterima oleh Komisi II DPRD Kalteng dan mereka langsung menggelar rapat dengar pendapatan (RDP) di ruang rapat dewan setempat. Perwakilan dari Poktan Agus Friadi  mengatakan, kedatangan pihaknya ke DPRD Kalteng ini untuk memohon bantuan pada Komisi II DPRD Kalteng guna mencarikan solusi penyelesaian masalah antara Gapoktan Bagendang Raya dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) karena diduga tidak transparan terkait dana bagi hasil yang sudah disepakat sejak 2016 lalu.

Baca Juga :  Harus Ada Terobosan Baru Menggeliatkan Ekonomi Daerah

“PT Menteng diduga tidak transfaran terkait dana bagi hasil tersebut. Padahal sebagian lahan yang dikuasai oleh PT MJSP tersebut adalah Izin yang dimiliki oleh Gapoktan Bagendang Raya yang terdiri dari Kelompok Tani Hapakat Permai, Buding Jaya, dan Ramban Jaya dengan luasan lahan 3.500 hektar,” ucapnya.

Sementara itu dalam RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon. Turut hadir, Ketua DPRD Kotim Dra Rinie, dan Ketua Komisi II DPRD Kotim Hj.Darmawati sementara dari Pemkab kotim diwakili oleh Kapala Bagian Ekonomi Wim Benung. Namun, dari pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon mengatakan, persoalan sengketa yang terjadi antara Poktan Ramban Jaya dengan perusahaan sawit di Kotim. “Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan, sehingga antara masyarakat dan perusahaan tidak terjadi gesekan. Dan kita juga menyayangkan pihak perusahaan tidak hadir untuk RDP,” pungkasnya. (arj)

Baca Juga :  DPRD Cabut Raperda Pengelolaan Asrama Mahasiswa

Terpopuler

Artikel Terbaru