25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Cabut Raperda Pengelolaan Asrama Mahasiswa

PALANGKA RAYA-Dalam sidang Paripurna yang digelar beberapa waktu lalu, salah satunya
pembahasan terkait dengan adanya pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4
Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemprov Kalteng.

Maka dibentuklah
panitia khusus
(pansus) dalam rangka pencabutan perda tersebut, yang  diketuai oleh anggota DPRD Kalteng dari Ketua Komisi I bidang Hukum Pemerintahan
dan Keuangan H Muhajirin.

Dijelaskan
Muhajirin, pihaknya masih belum mengadakan pertemuan dengan pihak Pemprov
Kalteng, sehingga berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam rangka pencabutan
perda tersebut pihaknya masih belum bisa memastikan.

“Kami masih belum mengadakan rapat dengan pihak
dari Pemprov Kalteng, untuk saat
 ini hanya
ditunjuk sebagai pansus.
 Setelah ditunjuk kami
masih akan mengikuti petunjuk terkait apa yang akan pansus lakukan selanjutnya.
Dan jika pihaknya komen terlalu banyak takutnya ada yang salah,
” ucap Politisi Demokrat
Kalteng tersebut, Selasa (11/2).

Baca Juga :  Pengurusan Izin Galian C Dianggap Lamban, Masyatakat Dirugikan

Muhajirin
mengatakan, setelah dirinya ditunjuk sebagai ketua pansus
akan
berinisiatif untuk mengadakan rapat dengan anggota pansus
lainnya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait Pemprov Kalteng,
seperti bagian biro hukum, asisten I dan asisten III.

“Kemudian terkait
asrama mana saja yang berkaitan didalam yang akan dicabut
perdanya,  tentu merupakan asrama yang dibangun dan
dibiayai oleh Pemprov Kalteng seperti yang berada di Surabaya, Malang,
Yogyakarta dan daerah lainnya,”
ungkapnya.

Selain itu
Muhajirin juga menilai, bahwa terlalu besar untuk sebuah raperda yang mengatur
hal seperti itu dimana menurutnya hal tersebut cukup diatur dalam peraturan
gubernur (Pergub), terkait dengan hal teknis lainnya dia mengatakan bahwa
pihaknya akan mempelajari dan melakukan evaluasi terlebih dahulu. (pra
/ari/nto)

Baca Juga :  Dukung Kerja Aparat, usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi KPU Kapuas

PALANGKA RAYA-Dalam sidang Paripurna yang digelar beberapa waktu lalu, salah satunya
pembahasan terkait dengan adanya pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4
Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemprov Kalteng.

Maka dibentuklah
panitia khusus
(pansus) dalam rangka pencabutan perda tersebut, yang  diketuai oleh anggota DPRD Kalteng dari Ketua Komisi I bidang Hukum Pemerintahan
dan Keuangan H Muhajirin.

Dijelaskan
Muhajirin, pihaknya masih belum mengadakan pertemuan dengan pihak Pemprov
Kalteng, sehingga berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam rangka pencabutan
perda tersebut pihaknya masih belum bisa memastikan.

“Kami masih belum mengadakan rapat dengan pihak
dari Pemprov Kalteng, untuk saat
 ini hanya
ditunjuk sebagai pansus.
 Setelah ditunjuk kami
masih akan mengikuti petunjuk terkait apa yang akan pansus lakukan selanjutnya.
Dan jika pihaknya komen terlalu banyak takutnya ada yang salah,
” ucap Politisi Demokrat
Kalteng tersebut, Selasa (11/2).

Baca Juga :  Pengurusan Izin Galian C Dianggap Lamban, Masyatakat Dirugikan

Muhajirin
mengatakan, setelah dirinya ditunjuk sebagai ketua pansus
akan
berinisiatif untuk mengadakan rapat dengan anggota pansus
lainnya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait Pemprov Kalteng,
seperti bagian biro hukum, asisten I dan asisten III.

“Kemudian terkait
asrama mana saja yang berkaitan didalam yang akan dicabut
perdanya,  tentu merupakan asrama yang dibangun dan
dibiayai oleh Pemprov Kalteng seperti yang berada di Surabaya, Malang,
Yogyakarta dan daerah lainnya,”
ungkapnya.

Selain itu
Muhajirin juga menilai, bahwa terlalu besar untuk sebuah raperda yang mengatur
hal seperti itu dimana menurutnya hal tersebut cukup diatur dalam peraturan
gubernur (Pergub), terkait dengan hal teknis lainnya dia mengatakan bahwa
pihaknya akan mempelajari dan melakukan evaluasi terlebih dahulu. (pra
/ari/nto)

Baca Juga :  Dukung Kerja Aparat, usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi KPU Kapuas

Terpopuler

Artikel Terbaru