28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Perda Pengendalian Kebakaran Lahan Harus Disosialisasikan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Natalia, mendorong pemerintah provinsi (pemprov) agar segera mensosialisasikan solusi  dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalteng.

Dikatakan Natalia, Perda tersebut sebelumnya sudah diparipurnakan bersama oleh kalangan legislatif dan eksekutif sebagai acuan dasar masyarakat, khususnya para peladang yang ingin membuka lahan, namun tetap memerhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

Politikus perempuan Partai Hati Nurani Rakyat ini menyampaikan, Perda No. 1 Tahun 2020 tersebut memiliki tujuan yang positif dan sangat ditunggu-tunggu masyarakat kehadirannya.

"Perda tersebut memiliki maksud dan tujuan yang positif. Hanya saja solusi dari Perda tersebut masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui tata cara pengelolaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar yang benar sesuai dengan isi Perda,” jelas Natalia, Senin (7/6).

Baca Juga :  Dewan Akan Tinjau Kesiapan Infrastruktur Pendukung Food Estate

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini menilai bahwa hal yang sangat penting untuk di kedepankan adalah solusinya terlebih dahulu.

“Pencegahan memang sangatlah penting, dan solusinya perlu di sampaikan kepada masyarakat. Untuk itu saya minta kepada pemerintah mensosialisasikan solusinya,” ungkap Natalisa.

Solusi dari adanya Perda No.1 Tahun 2020 sambungnya, sangat dinantikan masyarakat peladang Kalteng. Hal tersebut di karenakan, masyarakat perlu mengetahui teknis yang seharusnya membuka lahan.

"Untuk itu, kami berharap agar Pemprov Kalimantan Tengah dapat segera mensosialisasikan solusi perda tersebut,"pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Natalia, mendorong pemerintah provinsi (pemprov) agar segera mensosialisasikan solusi  dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalteng.

Dikatakan Natalia, Perda tersebut sebelumnya sudah diparipurnakan bersama oleh kalangan legislatif dan eksekutif sebagai acuan dasar masyarakat, khususnya para peladang yang ingin membuka lahan, namun tetap memerhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

Politikus perempuan Partai Hati Nurani Rakyat ini menyampaikan, Perda No. 1 Tahun 2020 tersebut memiliki tujuan yang positif dan sangat ditunggu-tunggu masyarakat kehadirannya.

"Perda tersebut memiliki maksud dan tujuan yang positif. Hanya saja solusi dari Perda tersebut masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui tata cara pengelolaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar yang benar sesuai dengan isi Perda,” jelas Natalia, Senin (7/6).

Baca Juga :  Dewan Akan Tinjau Kesiapan Infrastruktur Pendukung Food Estate

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini menilai bahwa hal yang sangat penting untuk di kedepankan adalah solusinya terlebih dahulu.

“Pencegahan memang sangatlah penting, dan solusinya perlu di sampaikan kepada masyarakat. Untuk itu saya minta kepada pemerintah mensosialisasikan solusinya,” ungkap Natalisa.

Solusi dari adanya Perda No.1 Tahun 2020 sambungnya, sangat dinantikan masyarakat peladang Kalteng. Hal tersebut di karenakan, masyarakat perlu mengetahui teknis yang seharusnya membuka lahan.

"Untuk itu, kami berharap agar Pemprov Kalimantan Tengah dapat segera mensosialisasikan solusi perda tersebut,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru